Lagi-lagi seorang yang diduga pengedar Narkoba jenis ekstasi diamankan.
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Salah seorang yang diduga pengedar Narkoba jenis ekstasi merek bintang dilokasi Perumahan Bukit Hijau Permai (BHP) Jalan By Pass Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, telah diamankan tim Intel Korem 022/Pantai Timur Pematang Siantar Kamis (16/02/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Diduga berinisial ARY (20 thn) beralamat di Jln By Pass Rantauprapat, adalah seorang yang diduga pengedar Narkoba jenis ekstasi merek bintang.
Pasalnya saat Tim Intel Korem 022/Pantai Timur Pematang Siantar mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, yang selanjutnya, Tim Intel Korem pun langsung terjun ke lokasi kost – kostan yang ditargetkan.
Tim Intel Korem 022/Pantai Timur Berhasil Tangkap Pengedar Obat Terlarang Merek Bintang tersebut.
Sebelumnya, Tim Intel Korem 022/PT telah memantau gerak gerik pengedar bernama Anggi RY yang hendak menuju ke Barbershop Sky.
Dari hasil penangkapan, Serma Yusuf Arman Sebayang menyampaikan bahwa didapatkan 10 Butir Obat Ekstasi merek Bintang.
” Kita telah mengamankan inisial ARY dan Kita mengamankan 10 Butir obat ekstasi bermerek bintang,” tutur Serma Yusuf Arman Sebayang.
Disampaikan Serma Yusuf Arman Sebayang, Pelaku ARY telah kita amankan dan seterusnya nanti akan diserahkan kepada Polres Labuhanbatu.
” Dan nanti selanjutnya akan kita serahkan kepada Polres Labuhan batu untuk di proses” tambah Serma Yusuf Arman Sebayang.
Menanggapi kejadian tersebut masyarakat pemerhati menanggapi bahwa perlunya pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang kerap diduga menjadi tempat transaksi Narkoba.
” Sesungguhnya perlunya pengawasan terhadap tempat hiburan malam, yang kerap di jadikan tempat transaksi Narkoba, kita tidak usahlah sebutkan nama tempat- tempat tersebut karena sudah berulang kali terjadi dilokasi yang sama”, tanggapan masyarakat yang tidak ingin disebut namanya.
Wartawati JPN
Eka hombing