Korwil .media online. Aceh : Minta Polres Langsa Tindak Tegas Pelaku Penggeroyokan Terhadap Wartawan
ACEH TIMUR – jurnalpolisi.id
Kordinator media wilayah Provinsi Aceh. Iqbal meminta aparat penegak hukum Polres Langsa, tindak tegas oknum sopir bus yang telah melakukan tindak pidana penggeroyokan salah seorang wartawan media online Aceh.
Penggeroyokan yang dilakukan oleh oknum sopir bus Putra Pelangi di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Aramiah Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 02.35 WIB.
Iqbal juga mengatakan,” kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum Polres Langsa agar kedepan tidak ada lagi peristiwa pemukulan atau penggeroyokan terhadap wartawan di Aceh Timur khususnya, maupun Provinsi Aceh pada umumnya.
Lanjut Iqbal,” kasus penggeroyokan ini sudah viral di media sosial, maupun media online. Dan korban penggeroyokan oleh oknum supir bus yakni Muhammad Ilham Pranata juga merupakan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa ini dikeroyok oleh para pelaku yang belum diketahui identitasnya. Sambung Iqbal.
Ancaman pidana terhadap pelaku penggeroyokan. Dikutip dari KUHP isi bunyi Pasal tentang pengeroyokan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.
Pasal 170 KUHP ini menjatuhkan pidana terhadap orang – orang yang melakukan kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.
Pasal 170 KUHP yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap tepat diterapkan dan mendekati dalam perkara tersebut.
Yaitu dakwaan Pertama, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang – terangan dan bersama –sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa.
Harapan saya semoga pihak penegak hukum Polres Langsa dengan sigap, cepat, menanggapi persoalan penggeroyokan yang terjadi terhadap salah satu wartawan di Aceh Timur. tutup Iqbal.