Kejari Sungai Penuh Terima Rp 5 Milyar Dari Pengembalian Kerugian Negara Kasus Rumdis DPRD Kerinci

Kerinci –   jurnalpolisi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terima pengembalian uang negara atas penanganan kasus tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebupaten Kerinci sebesar 5 Milyar lebih yang bertempat di ruangan aula Kejari Sungai Penuh, Selasa 21/03/2023.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi besaran yang harus dibayarkan untuk tunjangan perumahan dinas anggota DPRD Kerinci dinilai telah menyalahi peraturan perundangan – undangan, tidak memenuhi asas profesionalitas dan kepatutan sehingga terjadi mark up dan merugikan keuangan negara.

Untuk diketahui, Tiga orang tersangka tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Kabupaten Kerinci berinisial “AD” yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), “BN” PPTK dan “LL” KJPP, kini telah di tahan di rutan kelas II B sungai penuh.

Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, MH, mengatakan bahwa pengembalian atau penyelamatan keuangan negara sebesar 5.027.802.069,- merupakan besaran kerugian negara dari temuan BPKP yang dikembalikan oleh 50 orang anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

“Hari ini kami melakukan press release untuk pengembalian atau penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar 5 milyar 27 juta 8 ratus 2 ribu 69 rupiah dari perkara tunjangan perumahan anggota DPRD Kerinci, kemudian barang bukti ini akan kami sita dan akan kami titipkan kepada pihak BRI cabang Sungaipenuh yang pada hari ini juga turut hadir,” terang Kejari.

Selanjutnya Kejari mengatakan bahwa pada waktu penetapan tersangka beberapa waktu yang lalu, penghitungan sementara kerugian keuangan negara berjumlah 4,9 milyar, setelah dilakukan penghitungan kelebihan bayar menyeluruh berdasarkan temuan BPK maka ditemukan totalnya 5 milyar 27 juta 8 ratus 2 ribu 69 rupiah.

Ketika wartawan menanyakan ke Kajari apakah kasus rumdis akan berhenti disini setelah pengembalian kerugian keuangan negara…,?

Kajari menjawab:
“Tidak, kita kan telah tetapkan tiga orang tersangka yang paling bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini, karena berdasarkan alat bukti berdasarkan fakta hukum merekalah yang bertanggung jawab menciptakan tunjangan rumah dinas hingga di Mark up kan,” ungkap Kejari..

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *