Kejari Sungai Penuh Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi

Sungai Penuh-  jurnalpolisi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi Arbain Bin Sukarno mantan Kepala Desa Air Teluh sebesar Rp. 131.736.210, (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah).

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung oleh istri Arbain yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alek Hutauruk, SH, Senin (20/03/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Anton Despinola, SH, MH membenarkan, bahwa pada hari ini Senin 20 Maret 2023 pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima Pengembalian Kerugian Negara untuk kedua kali sebesar Rp. 131.736.210,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah), kata Anton.

Pengembalian kerugian keuangan negara itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 – 2019 atas nama Terpidana Arbain Bin Sukarno selaku Mantan Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, tambahnya.

Arbain telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Air Teluh tahun anggaran 2016 -2019 sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan menghukum Terdakwa Arbain Bin Sukarno dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan Denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta membebankan uang pengganti sejumlah Rp. 181.736.210,- (seratus delapan puluh satu tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah), lanjut Kajari Sungai Penuh.

“Iya, Arbain telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang kedua, dan sebelumnya Terpidana telah mengangsur dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 1 Maret 2022, tandas Anton.

(Dodi.jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *