Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara PTDH 3 (Tiga) Anggotanya

Pulang Pisau –  jurnalpolisi.id

Polres Pulang Pisau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 (tiga) anggotanya.

Upacara yang digelar dihalaman Mapolres Pulang Pisau tersebut langsung dipimpin Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono.,S.I.K yang diikuti seluruh anggota Polres Pulang Pisau serta jajaran kapolsek, Senin(6/3/23)Pagi.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Kalteng nomor :Kep/62/II/2023, Kep/64/II/2023 dan Kep/67/2023.

Ke-3 (tiga) anggota tersebut yakni Aipda Leo Parulian Simanjuntak (BA SDM), Bripka Mikro Wijoyo (Banit Sat Samapta) dan Briptu Safto Dayasintano.,A.Md (BA Sidokes).

Aipda Leo Parulian Simanjuntak dan Bripka Mikro Wijoyo dinyatakan telah melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sedangkan, Briptu Safto Dayasintano.,A.Md melanggar PP RI NO 1 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1 dan 14 Ayat 1 dan Perkap No 14 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf C.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono.,S.I.K dalam sambutannya mengatakan Polres Pulang Pisau akan terus meningkatkan kedisiplinan seluruh anggotanya agar terhindar dari tingkah laku yang buruk, tutur kata yang kurang baik, sikap arogansi, individualisme dan apatis terhadap masyarakat.

“Saya tegaskan kepada seluruh anggota Polres Pulang Pisau untuk terus meningkatkan kedisiplinannya agar terhindar dari tingkah laku yang kurang baik, tutur kata yang kurang baik, sikap arogansi, individualisme serta apatis terhadap masyarakat”,ucap Kapolres.

Diakhir sambutannya, Kapolres mengajak seluruh anggotanya untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan dilandasi niat ibadah dan senantiasa memohon perlindungan dan pertolongan Allah SWT. (RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *