Dua Budak Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai

Maret 14, 2023

Rokan Hulu,  jurnalpolisi.id

Unit Reskrim di back up personil Polsek Tambusai Resor Rokan Hulu kembali berhasil menggulung Dua Pria berinisial AS dan MI Pemilik Narkotika Jenis Sabu, keduanya dibekuk tanpa ada perlawanan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dijalan lintas Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Riau, Sabtu (11/3/2023) tengah malam

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lufino SH Ketika di Konfirmasi Via Canal WhatsAppnya mengatakan
Awalnya Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah sering ada transaksi narkotika jenis shabu atas info tersebut, Kapolsek Tambusai langsung memerintahkan kanit Res Bripka Jaya Bakara SH dan personil lainnya untuk melakukan penyelidikan

Sehingga Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 01.30 wib, Unit Reskrim di back up personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan seorang pria berinisial AS, yang ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu
Bersama Pelaku Polisi menyita Barang Bukti berupa satu plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis shabu, setelah diintrogasi Dia mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik MI yang akan diberikan kepada pembeli

“Selanjutnya, Personil Polsek Tambusai melakukan penangkapan terhadap MI dibelakang rumah AS tepatnya di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah juga ditemukan lima belas bungkus palstik klip bening diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1,82 gram, kemudian 65 plastik klip bening kosong, dan satu buah bong yang dimodifikasi dari botol minuman Lasegar, serta satu buah kotak warna hijau, tiga buah pipet, satu buah mancis, satu buah gunting

Selain itu juga diamankan satu unit handphone merk XIAOMI warna gold. kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna atau pemakai dengan ancaman penjara  5,6 tahun penjara,” jelasnya

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *