DPRD MESUJI GELAR SIDANG PARIPURNA DALAM RANGKA RANCANGAN PRAKSI – PRAKSI DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

Maret 29, 2023

Masuji  –  jurnalpolisi.id

DPRD kabupaten Mesuji menggelar Sidang paripurna istimewa di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Mesuji dan di hadiri 22 Anggota DPRD dan seluruh kepala Opd kabupaten Mesuji
Terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mesuji tahun 2011-2021 dan Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Senin,27/03/2023

Dalam sambutanNya pejabat Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan terima kasih kepada perkapinda Kabupaten Mesuji yang telah hadir atau mewakili , Wakil Ketua anggota DPRD Kabupaten Mesuji saudara KPU dan kepala Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji dan Sekretaris Daerah dan pejabat struktural diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji,para camat kepala desa yang hadir,serta tokoh agama tokoh masyarakat tokoh adat tokoh pemuda dan pimpinan partai politik dan ketua organisasi kemasyarakatan.

Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebelum rapat paripurna resmi dibuka,untuk sekretaris dewan menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan.

Disampaikan anggota DPRD Kabupaten Mesuji yang hadir pada rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 dalam rangka penyampaian pandangan umum praksi – praksi terhadap peran Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Mesuji tahun 2011-2031 dan raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah laporan keadilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Mesuji  pada rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap peran Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mesuji tahun 2011-2031 dan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jumlah anggota DPRD Kabupaten Mesuji 35 orang hadir 22 orang tidak hadir 13 orang keterangan izin 13 orang.

Partai Nasdem Kabupaten Mesuji terhadap Rancangan peraturan daerah tentang  : 1 .Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2.perubahan atau peraturan daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mesuji tahun 2011 sampai dengan 2031 rapat dewan.

Setelah membaca dan mengkaji terhadap 1 Daerah dan Retribusi Daerah pelaksanaan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai peraturan hubungan pusat dan daerah khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dikenal sebagai era ekonomi daerah dalam ekonomi daerah.

Daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tujuan antara lain ,untuk lebih meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi sejalan dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan ekonomi pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah diantaranya dengan menetapkan undang-undang nomor pemberian kewenangan khususnya yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,namun kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tidak terkontrol dalam memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha oleh karena itu undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang memberikan batasan kriteria Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutupNya. ADV (Sadam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *