DKPP RI Jadwalkan Sidang Dugaan Etik Perdana, Oknum KPU Labuhan Batu Diadukan

Labuhan batu – jurnalpolisi.id

Mendapat jawaban dan menjadi titik terang bagi warga setelah pengaduan warga tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) perihal perkara dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir dilakukan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu serta salah seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panai Hilir, pengaduan tersebut terjawab dengan DKPP RI resmi menetapkan jadwal sidang virtual perdana melalui aplikasi zoom meeting.

Warga yang mengadu atau pengadu menyampaikan bahwa benar telah menerima surat panggilan sidang dari DKPP RI. Nomor : 418/ PS. DKPP/ SET- 04/ III/ 2023. Jadwal sidangnya hari Jumat, Tanggal, 31 Maret 2023.

“Benar, semalam sore saya menerima surat panggilan sidang dari DKPP RI. Nomor : 418/ PS. DKPP/ SET- 04/ III/ 2023. Jadwal sidangnya hari Jumat, Tanggal, 31 Maret 2023,” sebut pengadu merasa siap untuk mengikuti sidang tersebut

Menurut informasi yang dihimpun, bahwasanya surat panggilan sidang tersebut, Jumat, (31/03/23), pengadu dipanggil menghadap majelis sidang virtual dalam agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu serta mendengarkan keterangan saksi.

Pada (31/01/23) lalu, pengadu telah melayangkan surat aduan ke DKPP RI terkait adanya peristiwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Labuhanbatu dan salah seorang oknum PPK Panai Hilir, dan dugaan itu disnyalir terjadi pada tahapan rekrutmen calon anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024, kemudian setelah seluruh administrasi terpenuhi baik secara formil maupun materil dan selanjutnya telah ditindak lanjuti DKPP RI.

Ket. gbr : Kantor KPU Labuhan batu

“Setelah syarat formil maupun matriil tercukupi atau memenuhi syarat (MS) baru jadwal sidangnya ditetapkan. Mudah mudahan semuanya berjalan lancar,” Demikian disampaikan pengadu.

Latar belakang atau yang menjadi dasar aduan tersebut adalah Putusan MK, dugaan keterlibatan Partai Politik dan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan lain-lain.

“Yang menjadi dasar aduan kami adalah seperti yang disampaikan pada aksi yang pernah kami gelar , Putusan MK, dugaan keterlibatan Partai Politik dan dugaan Pungutan Liar (Pungli), dan lainnya,” Sebut pengadu tersebut.

“kita tunggu saja sidang nya bang, kita ungkap semua,” tambah pengadu sambil tersenyum.

Dari informasi yang diproleh awak media , selain diadukan warga ke DKPP RI, terkait dugaan pidana pungli, seorang anggota PPK Panai Hilir juga diadukan warga ke Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, Dan sampai saat ini proses aduan tersebut di Mapolres Labuhan batu dikabarkan kini telah sampai pada tahap penyelidikan, serta sejumlah saksi menurut informasi yang diproleh sudah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Unit IDIK III Tipikor Satreskrim Polres Labuhan batu.

“Perkembangan prosesnya ya sudah naik ketahap penyelidikan bang, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan bang,” tutur warga pengadu tersebut.

Pesan moral masyarakat yang disampaikan masyarakat mendukung Sidang etik perdana, dan proses tahap penyelidikan terkait pidana pungli disampaikan kepada awak media.

“Kami mendukung warga yang melakukan pengaduan ke DKPP RI dan warga yang melakukan pengaduan ke Polres Labuhan batu tersebut sebagai bentuk peran masyarakat turut serta menjaga kemandirian integritas dan kredibilitas, tidak hanya harkat martabat individu tapi juga martabat dan kehormatan institusi,” Demikian dituturkan masyarakat yang mengamati kasus tersebut.

Wartawan JPN
Rahman fitri Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *