Debt Collector PT Begadaian ( persero ) CP Purbalingga Gelapkan Uang Warga Hingga Puluhan Juta Rupiah.

Purbalingga-  jurnalpolisi.id

Penagih hutang atau yang akrab dengan sebutan Debt collector dari PT Pegadaian ( persero) CP purbalingga, Jateng. Gelapkan uang warga Desa Karang jambe, Kecamatan Padamara,Kabupaten Purbalingga, Jateng. Berjumlah puluhan juta rupiah, peristiwa tersebut terjadi satu tahun yang lalu dan hingga saat ini belum ada penyelesaian. Debt collector suruhan pegadaian purbalingga di beri tugas untuk meminta uang penebusan BPKB mobil yang di jadikan agunan pinjaman di PT pegadaian ( persero) CP Purbalingga.

Dari keterangan Bpk Firman selaku korban, awal mula dirinya membeli satu unit mobil Senia tanpa BPKB ke pada Ibu Isnawati yang merupakan nasabah pegadaian, Karena BPKB yg di maksud masih dlm agunan pinjaman di pegadaian purbalingga, Dari hasil kesepakatan pembeli unit akan melakukan penebusan BPKB dan penjual hanya menerima sisa dari harga yang di sepakati.

Sejak saat itulah dirinya di datangi juru tagih /Debt collector, atas dasar saran dari Bpk Oki staf Begadaian dirinya agar supaya memberikan sejumlah uang guna untuk penebusan BPKB ke pada juru tagih berinisial (N).
Dari jumlah uang yang di berikan sejumlah Rp 43 jt dan uang tersebut ternyata tidak di setorkan ke kantor yang akibatnya pemilik unit tidak bisa mengambil BPKB karena di anggap belum melakukan pelunasan atau penebusan.

Peristiwa penggelapan dana yang di lakukan oleh juru tagih suruhan Bpk Oki dari pegadaian purbalingga satu tahun yang lalu sudah pernah di mediasi akan tetapi hingga saat ini pihak pegadaian belum merealisasikan tuntutan nasabah ataupun pemilik unit yang menjadi korban penipuan.

Dari keterangan Bpk Okto selaku manajer non gadai saat di konfirmasi selasa ( 14/ 03/2023 ) membenarkan kejadian tersebut dan sedang berupaya meminta pertanggung jawaban ke yang bersangkutan yaitu Dept collector dan Bpk Oki staf kantor yang saat ini sudah di pindah kantor area purwokerto dirinya juga menambahkan dalam pernyataannya persoalan ini timbul karena Debitur menjual unit tanpa sepengetahuan pegadaian.

” Kita sedang berupaya meminta pertanggung jawaban Bpk oki selaku staf dan juga dari pihak Debt collector untuk secepatnya mengembalikan uang yang sudah mereka terima” jelasnya.

Dari kejadian tersebut nasbah dan juga pemegang unit yang sudah menyetorkan uang meminta agar Supaya ada pertanggung jawaban dari pihak PT pegadaian ( persero ) CP Purbalingga.

Sampai dengan berita ini di turunkan belum ada statement dari pimpinan pegadaian purbalingga dan belum ada kepastian kapan ada penyelesaian.

( ansor – jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *