Danyon 125/ Si’ mbisa : Angota Kami Siap Bertanggungjawab

Tanah Karo-  jurnalpolisi.id

Beberapa waktu terakhir, tersebar berita tentang adanya dugaan kasus asusila yang menjerat oknum anggota Yonif 125 Si’mbisa. Melihat adanya kasus yang menjerat salah satu anggotanya, Danyonif 125/SMB Letkol Inf Ronald Manurung, S.Sos, langsung angkat suara.

Mengenai kasus yang menjerat personelnya ini, Ronald menjelaskan jika pihaknya perlu meluruskan tentang permasalahan sebenarnya sehingga tidak ada salah persepsi publik yang hanya berdasar pada pernyataan salah satu pihak saja. Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pengusutan terkait kasus asusila yang melibatkan salah satu anggota Yonif 125/Smb berinisial Serda JT dengan pelapor EG, benar adanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang kita lakukan, benar dilakukan secara sadar dan atas dasar suka sama suka,” Ujar Ronald, didampingi Pasiintel Yonif 125/SMB Letda Inf Hasudungan Sinaga.

Dijelaskan Ronald, di mana sesuai pengakuan korban yang telah hamil atas perbuatan JT memang diakui oleh JT. Mengacu pada permasalahan tersebut, dirinya mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada Serda JT atas perbuatannya yang bertentangan dengan hukum dan norma – norma Keprajuritan.

“Selain menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada Serda JT, kami juga membuka peluang terhadap keinginan saudari EG yang menuntut pertanggung jawaban dari Serda JT dengan cara menikahi saudari EG,” Katanya.

Atas permintaan tersebut, dirinya menjelaskan jika pijaknya telah menjembatani ke yang bersangkutan. Di mana, anggotanya tersebut secara ksatria bertanggung jawab atas konsekuensi yang dilakukannya secara hukum maupun kesanggupannya untuk menikahi saudari EG. Hal ini terbukti dari dokumentasi administrasi, foto – foto maupun video permohonan nikah yang diajukan Serda JT dengan pasangannya yaitu EG.

Namun seiring berjalan waktu, ternyata EG terlihat berusaha menghindar pada proses pengajuan permohonan nikah. Di mana, wanita tersebut terlihat tidak hadir di beberapa pertemuan sampai dengan saat ini sehingga pihaknya berusaha menghubungi orangtua, keluarga maupun teman – teman dari yang bersangkutan, namun tak kunjung mendapatkan hasil.

“Kondisi ini tentunya semakin mempersulit kami untuk menyelesaikan proses pengajuan permohonan nikah Serda JT dengan saudari EG. Dan tanpa sepengetahuan kami, tiba – tiba saudari EG mengeluarkan statement secara sepihak di media sosial yang jelas isinya sangat merugikan nama baik dan reputasi Yonif 125/SMB,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, keduanya kembali menegaskan sebagai kesimpulan dari klarifikasi atas pernyataan EG atas rekaman videonya di media sosial bahwa Serda JT lah pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan berusaha memenuhi permintaan EG untuk menikahinya namun ia menghindar.

Kemudian, pernyataan bahwa Serda JT memberikan obat sehingga EG keguguran adalah tidak benar karena EG hingga saat ini tidak terlihat hadir dan tidak dapat menunjukan bukti maupun saksi – saksi. Selanjutnya, Serda JT telah diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku atas perbuatannya yang melanggar hukum dan norma – norma keprajuritan. Lebih lanjut, ia mengimbau kepada EG agar segera melakukan klarifikasi pernyataannya yang telah merugikan nama baik satuan Yonif 125/Smb.(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *