Asisten Setdakab Aceh Timur Hadir Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
02 ,03,2023 PJ Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin MSi diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Syahrizal Fauzi SSTP MAP menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Kamis (02/02/2023).
“Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur adalah memusnahkan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap/ Inkracht,” kata Kajari Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH.MH dalam kegiatan tersebut.
Tambahnya, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP.
“Yangmana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan di bidang tindak pidana umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” sebut Kajari.
Katanya, pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana.
Eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan.
Tujuan pemusnahan Barang Bukti tidak lain, kata Lukman Hakim untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Adapun Barang Bukti tersebut diperoleh dari 51 perkara sejak periode Oktober 2022 hingga Februari 2023 yaitu Perkara Narkotika sebanyak 40 perkara dengan rincian, narkotika jenis sabu sebanyak 2.496,76 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 693,87 gram.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan
“Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 3 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, penculikan dan pembunuhan,” sebut Kajari.
sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 8 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Migas dan Qanun (perda).
Barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
“Kemudian memasukkan seluruh barang bukti lainnya berupa pakaian, botol plastik kedalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkas Kajari. (Diskominfo)
Zainal Abidin pjt