AKSI DEMO BURUH FSPIP KASBI MENUNTUT CABUT PERPU NO 2 TAHUN 2022 DAN, CABUT OMNIBUSLAW CIPTA KERJA.

Semarang, JurnalPolisi.id

Semarang, 28 Februari 2023, FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA PERJUANGAN ( FSPIP KASBI ) Konfederasi KASBI menyatakan Aksi Nasional bersama aliansi UltimatumRakyat dan Protes Rakyat Indonesia yang dilaksanakan di kantor Gubernur Jawa Tengah dan berpusat di gedung DPR RI dan pusat-pusat Pemerintahan Daerah di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023.

Bahwa Aksi nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes atas diterbitkanya (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) PERPPU NO.2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA sebagai pengganti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, meskipun belum disahkan dalam rapat paripurna. Artinya setelah dilakukannya persetujuan dari Baleg ini, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yaitu melalui pembicaraan tingkat II (Rapat Paripurna).

Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 ini dihadiri oleh beberapa Menteri diantaranya Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Polhukam Moh. Mahfud MD , serta Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly , di Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI.

Sekjen Kemnaker RI Anwar Sanusi mengatakan secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan sedikit.
Hal ini tentunya jelas melawan putusan Mahkamah konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa MK telah menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja Inkonsistusional Bersayarat, sehingga MK memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat.

Pasca putusan MK dibacakan Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan akan menghormati dan melaksanakan segera putusan MK tersebut, namun ternyata Presiden justru ingkar terhadap janjinya kepada rakyat Indonesia dan justru lebih memilih untuk menerbitkan PERPPU yang bertentangan dengan perintah MK.

Rakyat dipaksa melihat sebuah pengkhianatan dan penghinaan terhadap Demokrasi dan Konstitusi yang dilakukan oleh Presidan dan Jajaran Menterinya.
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) selaku salah satu Organisasi Serikat Buruh Independent Tingkat Nasional yang sejak awal menyatakan menolak pembentukan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, saat ini juga tetap Menolak PERPPU Cipta Kerja.

Konfederasi KASBI menilai bahwa Presiden, Menteri dan DPR tidak Layak untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan tersebut. Alasan pemerintah dengan mengatakan bahwa dibentuknya PERPUU Cipta Kerja sebagai hal yang mendesak dan kegentingan untuk menyelamatkan perekonomian negara terlalu mengada-ada. Konfederasi KASBI justru menilai bahwa semua ini merupakan praktek nyata dari kebijakan neoliberalisme.

Jelas bahwa saat ini Pemerintah RI sudah berkiblat pada kepentingan Kapitalis-Oligarki yang selalu menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan, meski ditempuh dengan menindas dan merampas hak-hak kaum buruh dan rakyatnya.

Akibat dari Deregulasi ini, rakyat kecil sangat merasakan bertambahnya beban penderitaan, banyak petani yang dirampas lahannya, banyak buruh yang merasakan PHK sepihak besar-besaran dengan pesangon yang sangat tidak pantas atau bahkan tidak menerima sama sekali, sumber daya alam negara sudah sangat rusak akibat ulah pengusaha, rakyat kehilangan tempat tinggal demi kepentingan pembangunan, nelayan kehilangan sumber penghasilan karena laut dirusak oleh kapal-kapal tongkang, masifnya bank tanah yang menghantui kaum tani, harga-harga kebutuhan makin setinggi langit, kenaikan UKT mahasiswa yang tak terbendung dan masih banyak sekali penderitaan yang sudah dirasakan rakyat selama ini.

Pemerintah selama ini sudah diingatkan oleh rakyatnya melalui gelombang protes yang begitu besar baik di Jakarta maupun di daerah-daerah pasca lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja, bahkan gugatan Judisial Review di MK juga telah dilakukan.

Karmanto,SH.MH selaku Ketua Umum dari FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA PERJUANGAN ( FSPIP KASBI ) KONFEDERASI KASBI menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam keras langkah Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan Menteri yang telah menyepelekan proses pembentukan Undang-undang yang anti demokrasi dan mengabaikan peran serta dan keterlibatan masyarakat;

2. Presiden, DPR dan Menteri tidak paham dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat yang seharusnya melindungi rakyat dari praktik kesewenang wenangan ( abuse of power) pemerintah khususnya dalam pengesahan PERPPU Cipta Kerja;

3. Menuntut Presiden dan DPR untuk segera membatalkan dan Mencabut pengesahan PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang jelas jelas bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum final dan mengikat dan merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia;

4. Presiden dan DPR segera menghentikan penghianatan terhadap demokrasi dan konstitusi dalam pembentukan PERPPU dan berbagai Peraturan Perundangan-undangan inkonstitusional;

5. Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, untuk melakukan Protes Massal, dan tidak membiarkan praktek pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh pemerintah dan DPR berlangsung terus-menerus;

6. Stop PHK sepihak, Stop Union Busting, berikan hak kebebasan dalam berserikat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk mendapatkan dukungan dari kaum buruh, petani, mahasiswa, pelajar, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, akademisi, praktisi hukum, dan kelompok gerakan rakyat lainya. Terima kasih.v
( jpn bendoz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *