Akibat Arogansi, Oknum Kepala Desa Sido Makmur Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Langkat   –  jurnalpolisi.id

Pada tahun 2022 lalu, sekitar bulan Oktober, Tim Investigasi Reclassering Indonesia Sumatera Utara, menerima pengaduan Masyarakat Desa Sido Makmur Kecamatan Kabupaten Langkat Sumatera Utara bernama M.Sugianto Wardaya, bentuk Pernyataan Keberatan Masyarakat Pemilik Lahan/Ladang yang disampaikan secara tertulis, terkait perbuatan Oknum Kepala Desa Sido Makmur, berinisial Wag yang telah melakukan perusakan Lahan Kelapa Sawit milik warganya itu,dengan cara meratakan Lorong antara tanaman sawit.Hal ini disampaikan Sugito Anggota Lembaga Reclassering Indonesia Sumatera Utara kepada media ini, Rabu (1/3/2023) di Stabat.

Lanjut Sugito, kemungkinan besar akan dibuatJalan Permanen, dengan menggunakan alat berat, serta dikeraskan dengan menggunakan Material Pasir dan Batu (SIRTU) tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik Lahan/Ladang, maupun mengajak Musyawarah terlebih dahulu.

Dasar tersebut diatas, Tim Departemen Investigasi,Monitoring&Intelijen (IMI) Reclassering Indonesia Sumatera Utara, melakukan Investigasi serta Monitoring pada obyek diadukan dan ditunjukan langsung oleh Masyarakat pemilik lahan tersebut, dari Hasil Investigasi serta Monitoring dilapangan, Tim mendapat Temuan yang sangat signifikan hasil temuan sebagai berikut :

-Bahwa Tanah Lorong jarak Tanaman Kelapa Sawit Milik Masyarakat telah di ratakan menggunakan alat berat (Dozer)
−Bahwa Setelah diratakan, Tanah yang diratakan tersebut diatas, dikeraskan dengan menggunakan material Pasir dan Batu (SIRTU)
−Bahwa diketahui, Oknum Kepala Desa melakukan kegiatan tersebut diatas, tidak didahului dengan meminta ijin kepada pemilik lahan baik secara lisan maupun tulisan, serta diduga keras kegiatan tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa TA 2022.

Sesuai keterangan Masyarakat Pemilik tersebut, bahwasanya setelah kejadian perusakan tersebut diatas, Masyarakat pemilik lahan, memohonkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan Oknum Kepala Desa, Wag, yang diketahui sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kuala,

Penyelesaian melalui Tokoh Masyarakat setempat, namun dengan Nada sinis, Oknum Kepala Desa Sido Makmur Wag menjawab yang disampaikan pada Tokoh Masyarakat tersebut dengan Jawaban “MASALAH KECIL KAYAK GINI NGAPAIN DIURUSIN”..

Dari hasil Temuan Investigasi serta Keterangan Masyarakat pemilik lahan, maka pada Tanggal, 12, Januari, 2023, Pihak Departemen Investigasi Reclassering Indonesia Sumatera Utara, mengadukan Oknum Kepala Desa Sido Makmur, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait Perusakan Lahan/Tanah, Perampasan Hak, serta Kesewenang-wenangan Pejabat Publik terhadap Masyarakatnya.
Dari seluruh yang tersebut diatas, demi kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah maupun Penegak Hukum, Kami

Tim Investigasi Reclassering Indonesia, meminta kepada Pihak yang berkompeten dalam Jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pihak Penegak Hukum Langkat, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut diatas, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali dikemudian hari.(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *