Warga Tigapanah Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo
TANAH KARO – jurnalpolisi.id
THS (28) warga Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Tanah Karo ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Kamis (26/1/2023) lalu.Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, karena kedapatan tengah menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. Lumban Tobing membenarkan penangkapan tersebut.
“Ia benar, awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sebuah rumah ada pengedar sabu. Setelah menerima informasi itu kita perintahkan personel melakukan penyelidikan,” kata AKP Henry D. Lumban Tobing, Minggu (29/1/2023) malam.Penyelidikan dilapangan membuahkan hasil dan melakukan pengintaian rumah. Esok harinya, Kamis (26/1/2023) pukul 02.00 WIB dini hari, Satresnarkoba Polres Tanah Karo mencurigai target tengah berada di dalam rumah tersebut.
Petugas mencoba mengetuk pintu rumah namun tidak dibuka, kemudian langsung mendobrak serta menangkap seorang pria yang saat itu di dalam rumah diketahui bernama THS.
Langsung dilakukan penggeledahan terhadap THS, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berles merah berisikan 3 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Setelah ditimbang seberat 0,88 gram di kantong celana depan sebelah kanan.
Tak berhenti disitu, petugas menggeledah sekitar TKP, dari dalam sebuah kulkas yang berada di bekas kedai kopi depan rumah itu ditemukan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berles merah diduga berisikan sabu.
Setelah ditimbang seberat 57,29 gram, 1 lembar tisu berisikan diduga sabu seberat 5.28 gram, 1 timbangan elektrik warna silver, 4 bal plastik klip berles merah berada dalam 1 plastik assoy warna hitam.
Hasil interogasi petugas, THS mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik.
“Saat ini THS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” tambah AKP Hendry.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Kaperwil)