Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Berhasil Mengamankan Tersangka Kasus Pencurian dan Kekerasan
Surabaya-Jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan. Tersangka yang melintas di TKP melakukan perampasan handphone seorang anak kecil didepan rumah Jalan Pogot No.123 Surabaya sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka yang diketahui berinisial NFP (41) warga kost Mlirip Mojokerto, sedangkan korban diketahui W anak kecil berumur (9) warga jalan Pogot Surabaya.
Anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Agus Yogi menjelaskan pada saat itu melaksanakan giat kring serse dan patroli kewilayah disekitar lokasi Jalan Kapas Madya 1 Surabaya ikut gerak melakukan pengejaran hingga tersangka jatuh dan tertangkap.
Barang bukti yang kita amankan 1(Satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Putih
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam No Pol S 6563 TE (sarana).
Atas Perbuatannya Pelaku yang harus dipertanggung jawabkan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara ,” ungkapnya iptu Yogi.(Moch.Nova)