Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Bermotor
Surabaya – jurnalpolisi.id
Pengejaran terhadap pelaku DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari membuahkan hasil. Pelaku itu berinisial ZAR (43), warga Jalan Tambaksegaran 6 No. 21 Surabaya.
Dia ditangkap dirumahnya pada Selasa (14/2/2023) lalu, saat beraksi mencuri motor bersama temannya berinisial IBR (24), warga Jalan Tambaksegaran 2 No.42 Surabaya.
Sementara itu, IBR sudah ditangkap lebih dulu,” kata Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi saat ditemui awak media pada hari Rabu (22/2/2023).
Yogi menyebutkan ada empat kejadian perkara, diantaranya Jalan Keputih Timur Jaya, Jalan Kalilom, Jalan Karang Asem dan Jalan Keputih Gang Makam No.7 Surabaya.
Untuk ZAR kami tangkap dirumahnya sekitar pukul 12.45 WIB. Berdasarkan hasil pengakuan dari pelaku IBR,” kata Yogi.
Atas perbuatannya, ZAR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Riyadi)