Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Surabaya – jurnalpolisi.id
Polsek Tambaksari Surabaya melalui unit Reskrim, Iptu Agus Yogi SH, bersama team melakukan patroli opsnal Polsek Tambaksari Surabaya di wilayah sekitar Jalan Ploso Timur Surabaya, melihat pelaku mengunakan motor tanpa plat nomer.
Dengan gerak gerik yang mencurigakan, Team unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya dengan cepat dan sigap bergerak melakukan penangkapan terhadap M.I (26) warga Jalan Tambak Segaran Surabaya serta dilakukan penggeledahan.
Namun Saat dilakukan Penggeledahan salah satu tersangka ada yang melarikan diri, salah satu tersangka berhasil kami amankan dan dilakukan introgasi, untuk pelaku lain yang melarikan diri dalam Pencarian (DPO).
Dari hasil intrograsi serta pendalaman kepada tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Keputih Surabaya,tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Surabaya,yaitu Di jalan Ploso Timur, Kalilom, dengan total 4 TKP dan tersangka merupakan pelaku Residivis.
Dalam melakukan pencurian, pelaku melakukan pantauan situasi dan kondisi saat di lapangan, pada saat melihat Adanya sepeda motor yang tidak dikunci Stang pelaku melakukan Pengerusakan Pada kunci motor mengunakan kunci T, setelah berhasil membawa motor, pelaku langsung kabur.
Dari hasil curianya berupa sepeda motor korban A.M,(53) dari lokasi pencurian di Jalan Keputih III Surabaya.
Dalam penangkapan kepada tersangka, unit Reskrim Polsek Tambaksari behasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :
– 1 Unit Sepeda Motor Honda A/T (Honda Beat) Tahun 2018 Warna Merah Putih,No.PoL. L3039BT,
– 1 pc Kunci Pas Model Y
– 1 pc mata kunci,
– Plar Nomor sepeda motor No.Pol.L3039BT
– 1 pc Obeng,
– 1 pc Kaos lengan panjang warna putih.
Barang Siapa Mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dengan jalan merusak serta dilakukan oleh 2 orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.Dengan ancaman selama lemanya 9 tahun penjara. (Moch Nova)