Tuding Kanit Intel Polsek KiE Aniaya Kades Oinlasi Kapolres TTS Tegaskan Tidak Benar.
Februari 23, 2023
NTT, jurnalpolisi.id
Menyikapi Tudingan Opini Publik tentang tindakan penganiayaan yang dilakukan Kanit Intel Polsek KiE terhadap Kades Onilasi KiE, Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIk Rabu (22/02/2023) di ruang kerjanya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Pasalnya Menurut Kapolres Gusti setelah mendapat laporan tentang peristiwa penganiayaan yang terjadi tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 20:00 wita malam itu pihaknya langsung memerintah Kasi Propam Ipda Sadoekh A Loebalu dan Tim Paminal langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan tetapi justru peristiwa penganiayaan yang di laporkan adalah Kades Oinlasi Kecamatan KiE Yermias Nomleni yang menganiaya saksi korban Sepri Nubatonis sopir pik up bukan korban Kades Yermias Nomleni yang dianiaya oleh Kanit Intel Polsek KiE Aipda Dany Defrits Ninu.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa Kronologis kejadian awal bermula dari Pdt wilayah setempat Ny.Methy Pinis yang selama ini tinggal mengontrak rumah jemaat hendak pindah rumah ke rumah jabatan gereja, sehingga meminta tolong jemaat yakni saksi korban Sefri Nubatonis sopir mobil pik up untuk memindahkan barang.
Secara tiba-tiba Kades Yermias Nomleni datang menghampiri saksi korban dan berteriak-teriak dalam kondisi mabuk miras sambil berkata ” Kamu kasih keluar barang sudah nanti besok kita bertemu” mendengar teriakan tersebut saksi Ny.Methi Pinis menjawab Kades Yermias Nomleni namun sang Kades terus beribut dan memukul saksi korban Sepri Nubatonis ke arah, wajah hingga korban mengalami luka memar.
Selanjutnya saksi korban menghubungi Kanit Intel Polsek KiE Dany Defrits Ninu dan beberapa menit kemudian tiba di TKP bersama Sekertaris gerja Ody Tamonob bermaksud melihat situasi namun justru Kades Yermias berteriak-teriak lagi sambil berkata” Hoe Lu Pak Polisi turun dari situ sudah ko datang sini” datang sini beta pukul lu nanti, namun Aipda Dany Defrits Ninu tidak menghiraukan teriakan sang Kades dan berusaha menghindar, selanjutnya saksi korban Sepri Nubatonis mengikuti Kanit Intel menuju kantor Polsek KiE untuk membuat laporan di SPKT Polsek KiE.
Dengan demikian berbagai opini yang menyudutkan anggota kami bahwa Kades dianiaya oleh anggota kami pertama menggunakan batu, selanjutnya menggunakan sangkur dan sekarang menggunakan senjata api itu semua tidak benar karena kami sudah perintah Propam turun untuk periksa semua anggota yang melakukan Pam di TKP saat kejadian namun tidak menemukan apa-apa senjata api ataupun sangkur.
Kepala Desa Yermias Nomleni diduga mengalami luka tepat pada pelipis wajah karena terkena lemparan batu dari masa yang berkerumun sambil beribut di rumah Kades Yermias Nomleni saat itu, bukan di aniaya oleh Kanit Intel Polsek KiE Aipda Dany Defrits Ninu.” Jelas Kapolres Gusti
Di jelaskan lebih jauh bahwa kondisi TKP saat itu sudah malam gelap, Kades Yermias Nomleni keluar dari rumah dan bertetiak-teriak kenapa polisi datang banyak-banyak membawah senjata lengkap karena memang saat itu kondisi lagi ricuh masa atau jemaat dari ibu Pendeta kerumun rumah Kades, lalu anggota dari Polsek Amanatun Selatan dan Polsek KiE yang melakukan pam meminta Kades untuk masuk dalam rumah namun Kades tidak mau, sang Kades beribut terus hingga terjatuh dan kena lemparan batu masa yang kerumun saat itu, sementara anggota kami Aipda Dany Ninu sudah menghindar sejak awal karena berusaha untuk menenangkan situasi Kades mengancam hendak memukul anggota Dany Ninu sehingga anggota menghindar demikian keterangan saksi Pdt Methi Pinis, Sepri Nubatonis, Benmeo Benu, Ody Tamonob, Aipda Peter Suan, Filipus Nomleni, Roymanto Nomleni, saat ketika di introgasi pada tanggal 11 Februari 2023 lalu.
Hingga saat ini dari Propam Polres Timor Tengah Selatan menunggu Laporan dari Kades Yermias Nomleni namun yang bersangkutan belum muncul untuk membuat laporan di Polres Timor Tengah Selatan jika benar tudingan tersebut ” Tambah Kapolres Gusti.
Kami mengharapkan agar teman-teman yang menulis berita tentang anggota kami segera melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan karena jika tidak maka anggota kami akan segera membuat laporan UU ITE karena sampai saat ini juga belum ada rekan wartawan yang mengkonfirmasi kami terkait persoalan yang terjadi pada anggota kami.”Tutup Kapolres Gusti.
Roy Saba/tim