Tim Psikologi Polda NTT Lakukan Pendampingan Anak Korban Penganiayaan di TTS
NTT, jurnalpolisi.id
Tim Psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur Sabtu (04/02/2023) kemarin melakukan pendampingan psikologi kepada anak korban penganiayaan
YN alias YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan dianiaya beberapa waktu lalu oleh orang tua angkatnya.
Pendampingan Psikologi dilakukan di kediaman korban di rumah Jabatan Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatab didampingi keluarga dan personel unit PPA Polres Timor Tengah Selatan.
“Menurut Psikolog Biro SDM Polda Nusa Tenggara Timur Iptu Juan A Djara, S.PSi., MSi. bahwa rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan perlu kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial, serta menarik minat dan semangatnya.” Katanya.
Dengan demikian lanjut Psikolog kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak, agar anak merasa nyaman dan tidak terganggu secara psikis.”Jelasnya.
Disaksikan wartawan Tim Psikologi Polda Nusa Tenggara Timur berdialog dan bermain bersama anak korban serta memberikan mainan, anak korban pun nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui Anak korban kekerasan dilakukan oleh OAT alias Ori (34), Warga Desa Tunua Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (21/01/2023) pekan lalu, pelaku Ori (34) sudah diamankan Polisi di Sel Mapolres Timor Tengah Selatan.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan, sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yermi Nenometa, Carles Tuanane dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor.
Juga memeriksa Maher Tanu (Kepala Desa Tunua), Yance Eliaser Oematan (Kepala Dusun 1) dan Nofriyanto Tfuakani.
Sebelumnya Kapolres Timor Tenhah Selatqb AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K membenarkan adanya korban kekerasan terhadap anak dalam bentuk aniaya fisik pada Jumat (21/01/2023) lalu tepatnya di kamar tamu rumah tua milik Edison Sipa (Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kapolres Gusti menguraikan kronologis penganiayaan bahwa Ori mengikat kedua kaki anak korban menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centi meter, yang diputar pelaku 2 kali dengan posisi korban duduk diatas karpet yang berada di atas lantai kamar, lalu diikat secara kuat oleh pelaku, selain itu pelaku juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia warna biru dengan posisi korban saat itu sambil duduk diatas karpet yang berada dilantai.” Jelas Kapolres Gusti
Selanjutnya beberapa staf Yayasan CIS Timor yang bertugas di dekat TKP, mendengar suara tangisan korban sehingga mereka membuka pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan tergeletak di lantai kamar dengan posisi tertelungkup, Kedua tangan korban dalam keadaan terikat ke belakang, tubuh korban dan kedua kaki korban juga dalam keadaan terikat dan posisi pintu kamar dipalang dengan menggunakan sebuah speaker besar sehingga korban tidak dapat keluar dari dalam ruangan tersebut.” Urai Kapolres Gusti
“Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan,” Ujar Kapolres Gusti”
Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak, juga ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh.
Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.” Tambah Kapolres Gusti.
Atas perbuatan pelaku Ori dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, dan
“Atau Pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.” Tutup Kapolres Gusti.”
Roy Saba/Aipda Jhony Missa