Terima Informasi Sering Transaksi Sabu, Pria Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
Rokan Hulu, jurnalpolisi.id
Tim Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 1,75 Gram.
“Tersangka inisial WH alias Wahyu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (6/2/2023).
Lanjutnya, Pria tersebut, ditangkap Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.05 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka berupa Lima Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,75 Gram, Satu Lembar Plastik Klip Bening, Satu Bola Lampu, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Handphone Mrek Mito warna Merah dan Satu Unit Handphone Merk Oppo warna silver Warna Biru dengan SIM Card 0819-4958-09xx,” rinci AKP Riza.
Masih, Kasat Res Narkoba menerangkan, Rabu 1 Februari 2023, Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Ngaso
Atas informasi tersebut, Kasat AKP Riza memerintahkan, Aipda Arif Arman SH bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.05 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap seseorang Laki-laki berinisial WH.
“Dari hasil penggeledahan personil menemukan Barang Bukti seperti yang Kami terangkan sebelumnya,” kata AKP Riza.
“Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap WH, dia menerangkan bahwa Narkotika tersebut miliknya, atas hal ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza mengakhiri
(Humas Polres Rohul)