Surat Cinta Pasca Rotasi Mutasi dan Promosi Pejabat Di Awal Tahun 2023, Begini Isinya Sungguh Mengejutkan

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Pengisian jabatan sering dikaitkan dengan dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Masih sering dijumpai penempatan seseorang dalam jabatan tidak memperhatikan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak integritas. Istilah populernya ialah jual-beli jabatan.

Menurut dari beberapa sumber menyebut, akar masalah jual-beli jabatan ialah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

Delegasi kewenangan Presiden itu kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Dengan kata lain, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat politik atas penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

Pejabat politik yang berperan sebagai pejabat pembina kepegawaian itulah pangkal masalahnya.

Ada tiga modus jual-beli jabatan. Modusnya, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ialah sistem ijon sebelum pilkada; model terang-terangan seperti membuka warung dan memasang tarifnya; dan kesepakatan antara kepala daerah dan yang meminta jabatan. Pejabat yang dilantik harus menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jabatan yang diinginkannya.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berdasarkan surat yang didapat oleh wartawan, pelantikan pejabat rotasi/ mutasi atau promosi adalah sesuatu yang biasa dan menjadi kewenangan atau hak prerogatif Bupati Bandung Barat.

“Sebagaimana diketahui bersama pada hari senin tanggal 9 Januari 2023, Bupati Bandung Barat telah melantik dan mengambil sumpah para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah KBB. Apabila pelantikan pejabat dimaksud sesuai aturan/ normatif mungkin tidak akan dipersoalkan,” bunyi isi surat tersebut, pada tanggal 17 Januari 2023.

Dalam surat tersebut juga tertulis, perlu kami sampaikan bahwa rotasi/ mutasi tersebut disinyalir tidak melibatkan Tim Penilai Kinerja (TPK) atau kalau dulu Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (BAPERJAKAT).

Karena ada indikasi, pengangkatan pejabat tersebut difasilitasi oleh orang terdekat Bupati. Sdr. Arya, Sdr. Rizky (Bang Black) dan Sdr. Toni (Sekdis Pendapatan Daerah), kecurangan-kecurangan dimaksud diuraikan kronologi sebagai berikut :

1. Pengangkatan pejabat atasnama Dedi Supriadi, SE, MM, sebelumnya pelaksana menjadi Kepala Bidang. Yang bersangkutan belum lama kerja di Pemda KBB (pindahan dari instansi diluar KBB) dan jenjang kepangkatannya masih Penata Golongan lll/c, sedangkan PNS dengan pangkat Pembina Golongan lV/a di Pemda KBB masih banyak dan masih menduduki jabatan eselon lV.
2. Pegawai atasnama Dadan Sadan, S.Pd, MM.Pd, beliau belum mengikuti Diklat kepemimpinan (Diklat PIM lV), sebagai syarat menduduki eselon lV, bisa langsung naik jabatan menjadi Kepala Bidang Pemuda pada Dispora KBB.
3. Ada PNS dengan jenjang pangkat Penata Golongan lll/c promosi ke eselon lll/b (Kepala Bidang dan Sekretaris Camat) diantaranya;
1) Yani Rohaeni, S.Sos, Golongan lll/c menjadi Sekretaris Camat.
2) Edi Syafrudin, S.Pd Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
3) Dedi Supriadi SE, MM Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
4) Ria Anjani, SSTP Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
5) Ujang Herman, SE Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
6) Erwin Mulyana, S.ST, Par, MM Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
7) Dindin Rustandi S.ST Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
8) M Imam Yudha Wiwaha, A.Md, ST, MM Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.

Sedangkan banyak PNS dengan jenjang pangkat diatasnya Golongan lll/d dan Golongan lV/a masih menjadi staf atau masih eselon lV.

“Kita peduli terhadap Pemda KBB yaitu, Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” tutup surat tersebut.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *