Surat Cinta Kedua Tentang Promosi Eselon lll, lV Dan Open Biding Di Lingkungan Pemkab Bandung Barat

BANDUNG BARAT,  jurnalpolisi.id

Praktik-praktik KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di kalangan oknum pemerintahan di daerah masih terus terjadi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) hingga menjerat sejumlah oknum kepala daerah, kelihatannya belum bisa dijadikan contoh pelajaran, dan juga menimbulkan efek jera untuk menerima suap/ gratifikasi serta praktik korupsi lainnya.

Sebelumnya wartawan mendapatkan surat cinta pertama yang dibuat pada 17 Januari 2023 pasca rotasi mutasi dan promosi pejabat fungsional di lingkungan Pemda KBB. Kali ini wartawan kembali mendapatkan surat cinta kedua perihal promosi eselon lll, lV dan Open Biding yang dibuat pada 1 Februari 2023.

Dalam surat tersebut tertulis, disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti pengumuman seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka di lingkungan Pemda KBB.

“Pada prinsipnya kami sebagai elemen masyarakat sangat setuju, selain untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama juga sebagai sarana untuk menjalankan roda organisasi pemerintahan sekalipun tahapan pelaksanaan kegiatan baru dimulai hari ini, tanggal 2 Februari 2023 tetapi pemenangnya sudah dapat diketahui secara pasti sebagaimana daftar lampiran yang tertera dibelakang surat ini,” bunyi surat tersebut.

Selanjutnya, sambung isi surat itu, dapat kami sampaikan pula bahwa pelantikan pejabat struktural yang telah dilaksanakan bulan Januari kemarin masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.

Misalnya ada duplikasi jabatan, contoh di Kecamatan Gununghalu jabatan Kepala seksi dalam satu jabatan diisi oleh dua orang pejabat, dimana pejabat baru pindahan dari Kecamatan Cihampelas pindah tugas ke Kecamatan Gununghalu. Sedangkan pejabat lama masih tetap tidak dirotasi/ mutasi, hal ini jelas merugikan dua pejabat dimaksud, karena tunjangan kinerja hanya diberikan kepada satu orang pejabat saja.

Kemudian, lanjut isi surat tersebut, selanjutnya keterlibatan Baperjakat/ TPK (Tim Penilai Kinerja) tidak difungsikan, jadi mutasi/ promosi hanya dilakukan oleh Saudara Dani sebagai Kepala Bidang Pengembangan Karir (Kabid Bangrir) atas usulan Saudara Black dan Arya, sehingga terjadi berbagai kesalahan diantaranya adanya pangkat pejabat struktural lebih rendah dari pangkat bawahnya. Ini terjadi diberbagai dinas, Dinas Pemuda dan Olahraga Kepala Bidangnya Saudara Erwin Mulyana, S.ST, Par, MM, Golongan lll/c, sedangkan bawahnya rata-rata lll/d.

Selanjutnya seorang staf dibagian Kesra Setda langsung jadi Kepala Bidang pada Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan kepangkatan Golongan lll/c, sedangkan bawahnya rata-rata Golongan lll/d dan diberbagai dinas hampir rata-rata terjadi demikian karena memasukkan Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang/ Sekretaris Camat.

Masih dengan isi surat itu menuliskan, oleh karena itu, hendaknya aparat penegak hukum agar segera menangkap Saudara Dani (sekarang Sekretaris BKPSDM), Saudara Black dan Arya untuk diadili karena ketiga orang dimaksud telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memperjual belikan jabatan. Perlu diketahui, untuk menjadi Kabid/ Sekcam Eselon lll/b rata-rata tiap orang dipungut Rp150.000.000,- oleh karenanya aparat penegak hukum agar segera bertindak cepat, diduga banyak oknum wartawan yang ada di KBB telah dibuntukan dan diberi pelicin supaya tidak berkoar koar

“Mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan, besar harapan permasalahan ini cepat direspon dengan memanggil pejabat dimaksud. Akan lebih baik lagi semua pejabat yang dilantik kemarin untuk dipanggil dan diperiksa karena mereka sebagian besar mendapat jabatan dengan menyetor uang ke Saudara Black dan Arya melalui Saudara Dani,” tutup isi surat tersebut.

Dari adanya surat itu, kini informasi tersebut menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

Ditemui wartawan di Gedung B lantai 3 Perkantoran Satuan Kerja Perangkat Daerah KBB, Sekretaris BKPSDM KBB Dany Rizal membantah dan mengatakan bahwa itu tidak benar.

“Karena semua proses itu sudah dilalui melalui mekanisme yang seharusnya sesuai laporan. Nah, kalaupun ada kewenangan disana, saya kewenangannya hanya mengetikan saja dan menulis, tidak ada kewenangan saya memberikan, merubah dan segala macam tidak ada kewenangan, dan itu atas perintah Bupati,” ucapnya, pada Rabu (15/2/2023).

Dany menegaskan, siapa-siapa disitu, kemana-kemana, rotasi mutasinya itu semua kewenangan Bupati berdasarkan dari TPK.

“Jadi, bukan berdasarkan saya dan satu lagi juga saya tidak pernah menjanjikan, tidak pernah menerima, tidak pernah bertemu dia ngasih apapun. Kalaupun ada usulan yang masuk melalui saya, itupun saya lakukan melalui mekanisme,” pungkasnya.

Melalui mekanisme, sambung Dany menuturkan, artinya kalaupun suratnya ke saya, tadi saya sampaikan lagi ke Kepala BKPSDM sesuai mekanismenya. “Jadi, bukan dari saya terus ke Bupati”.

“Saya tidak pernah menerima, menjanjikan apapun ngasihnya transaksional, tidak transaksional pun dengan tidak ada rupiah pun saya tidak menjanjikan siapapun, tidak pernah. Apalagi bentuknya transaksi dengan bentuk rupiah saya tidak pernah melakukan apapun, tidak benar semuanya seperti itu,” ucapnya.

Dari adanya permasalahan ini, Dany berharap mekanisme dan peraturan tentang kepegawaian itu seharusnya itu bisa dipahami oleh semua pegawai secara mendalam, karena terkait dengan pribadi masing-masing.

“Seharusnya itu dikuasai, jadi tidak langsung menunduh dengan berbagai macam tuduhan. Pelajari dulu secara mendalam, tersirat, tertulis bedanya apa, nah…itu harus tau, karena dengan mekanisme saat ini proses kepegawaian itu berubah-ubah dengan cepat, setahun itu bisa dua kali atau satu kali, dan itu harus disikapi dengan bijaksana oleh seluruh PNS,” tutupnya.

Sebelumnya telah diberitakan pada Kamis, (16/2/2023), berdasarkan surat yang didapat oleh wartawan, pelantikan pejabat rotasi/ mutasi atau promosi adalah sesuatu yang biasa dan menjadi kewenangan atau hak prerogatif Bupati Bandung Barat.

“Sebagaimana diketahui bersama pada hari senin tanggal 9 Januari 2023, Bupati Bandung Barat telah melantik dan mengambil sumpah para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah KBB. Apabila pelantikan pejabat dimaksud sesuai aturan/ normatif mungkin tidak akan dipersoalkan,” bunyi isi surat tersebut, pada tanggal 17 Januari 2023.

Dalam surat tersebut juga tertulis, perlu kami sampaikan bahwa rotasi/ mutasi tersebut disinyalir tidak melibatkan Tim Penilai Kinerja (TPK) atau kalau dulu Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (BAPERJAKAT).

Karena ada indikasi, pengangkatan pejabat tersebut difasilitasi oleh orang terdekat Bupati. Sdr. Arya, Sdr. Rizky (Bang Black) dan Sdr. Toni (Sekdis Pendapatan Daerah), kecurangan-kecurangan dimaksud diuraikan kronologi sebagai berikut :

1. Pengangkatan pejabat atasnama Dedi Supriadi, SE, MM, sebelumnya pelaksana menjadi Kepala Bidang. Yang bersangkutan belum lama kerja di Pemda KBB (pindahan dari instansi diluar KBB) dan jenjang kepangkatannya masih Penata Golongan lll/c, sedangkan PNS dengan pangkat Pembina Golongan lV/a di Pemda KBB masih banyak dan masih menduduki jabatan eselon lV.
2. Pegawai atasnama Dadan Sadan, S.Pd, MM.Pd, beliau belum mengikuti Diklat kepemimpinan (Diklat PIM lV), sebagai syarat menduduki eselon lV, bisa langsung naik jabatan menjadi Kepala Bidang Pemuda pada Dispora KBB.
3. Ada PNS dengan jenjang pangkat Penata Golongan lll/c promosi ke eselon lll/b (Kepala Bidang dan Sekretaris Camat) diantaranya;
1) Yani Rohaeni, S.Sos, Golongan lll/c menjadi Sekretaris Camat.
2) Edi Syafrudin, S.Pd Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
3) Dedi Supriadi SE, MM Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
4) Ria Anjani, SSTP Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
5) Ujang Herman, SE Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
6) Erwin Mulyana, S.ST, Par, MM Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
7) Dindin Rustandi S.ST Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.
8) M Imam Yudha Wiwaha, A.Md, ST, MM Golongan lll/c menjadi Kepala Bidang.

Sedangkan banyak PNS dengan jenjang pangkat diatasnya Golongan lll/d dan Golongan lV/a masih menjadi staf atau masih eselon lV.

“Kita peduli terhadap Pemda KBB yaitu, Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” tutup surat tersebut.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *