Setubuhi Anak Dibawah Umur, AL (21) Dibekuk Satreskrim Polresta Palangka Ray

Palangka Raya –  jurnalpolisi.id

Seorang remaja pengangguran berinisial AL (21) diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya usai setubuhi gadis panti asuhan berinisial N (15).

“Kejadian ini terjadi karena diduga ketagihan setelah menonton video porno,” ungkap Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/2/2023) sore.

Ronny menerangkan, pelaku yang pekerjaannya hanya menunggu warung milik orang tuanya ini sudah sebanyak 6 (enam) kali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban penghuni salah satu panti asuhan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Bahkan berdasarkan keterangan, pelaku sudah sejak bukan Oktober melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut,” Terang Ronny.

“Sebelum aksi ini terjadi, pelaku terlebih dahulu merayu korban akan dibelikan sesuatu. Setelah korban terpengaruh oleh bujuk rayunya, pelaku membawa korban masuk kedalam Ruko dan langsung melancarkan aksinya,” Sambungnya.

Lanjut Ronny, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pimpinan panti asuhan.

“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan pelaku segera kami amankan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun”,tutupnya.(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *