Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Selama 7kali Hingga Hamil 7bulan

Bojonegoro  –  jurnalpolisi.id

Seorang Ayah berinisial S (71) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dijebloskan dalam penjara karena tega setubuhi anak tirinya hingga hamil 7 bulan. Modus nya korban di iming-imingi di belikan motor baru.

Kapolres Bojonegoro menyebutkan aksi bejat tersebut terungkap setelah Mawar (nama samaran) yang berusia (13) itu tiba-tiba pingsan di sekolah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis ternyata korban diketahui penyebab pingsannya korban karena tengah berbadan dua alias hamil.

Kepada sang ibu, Mawar yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) itu mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Aksi bejat itu kemudian dilaporkan oleh sang ibu ke Mapolres setempat.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, menjelaskan bahwa Pada bulan Januari 2022 sekira jam 14.00 wib ketika korban sedang berada di dalam rumah bersama tersangka (bapak tiri korban) saat itu korban dirayu oleh tersangka untuk diajak bersetubuh dengan mengiming imingi korban akan dibelikan sepeda motor baru dan akan dibiayai atau disekolahkan dengan bujuk rayuan tersebut akhirnya korban bersedia diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka , perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 7 Kali.

“Atas perbuatan tersangka kini korban hamil 7bulan”, Ungkap Kapolres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1),(2)&(3) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman nya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”, Tutup Kapolres Bojonegoro.

(SyailendraJurnalpolisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *