Satreskrim Polres Bintan Tangkap 2 Laki-laki pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Bintan Kepri, jurnalpolisi.id
Sungguh miris nasib yang dialami oleh seorang anak di Kabupaten Bintan, kita sebut saja berinisal Bunga (14) seorang pelajar di Bintan menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki beberapa hari lalu lebih miris lagi dari kedua pelaku 1 diantaranya juga masih dibawah umur.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan bahwa ada laporan perbuatan cabul yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki dengan korban bunga(14). Dengan adanya laporan tersebut Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 orang pelaku dan saat ini masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Bintan, katanya Jumat(3/2/2023).
“Untuk korban kita sebut saja dengan Bunga (14) seorang pelajar, sedangkan pelaku kita sebut dengan kumbang yang mana kedua pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan mengancam korban akan memviralkan vidio korban saat tanpa busana yang pernah direkam pelaku kumbang saat melakukan panggilan via Whatshap”, Ujarnya.
Dengan adanya ancaman tersebut sehingga membuat korban takut dan malu apabila tidak mau mengikuti permintaan pelaku melayani nafsu bejadnya, sehingga dengan unsur terpaksa korban mau mengikuti keingan pelaku, pelaku membawa lagi seorang laki-laki temannya yang juga ikut melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara bergantian, tambah Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orang tuanya yang tidak terima anak gadisnya diperlakukan oleh kedua pelaku, sehingga orang tua korban membuat laporan ke Polres Bintan.
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan menciduk kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahan di Polres Bintan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan / atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) ttg Perlindungan Anak. Para TSK diancam dipenjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan barang bukti juga sudah kita amankan. Tutupnya.
(Hms/Sahril)