Rustam Effendi kepala BPKAD Tuba 70 Unit peralatan mesin dinas perikanan Terjadi Kesalahan Pencatatan dalam Pemeriksaan BPK RI
Tulang Bawang – jurnalpolisi.id
Dinas Perikanan Kabupaten Tulangbawang melakukan kesalahan dalam pencatatan aset tetap peralatan mesin senilai Rp.5.521.678.800 tahun 2012 di Tulangbawang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja lembaga pemerintah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021 ditemukan, Penatausahaan aset tetap sebanyak 70 unit senilai Rp.5.521.678.800 belum dapat dijelaskan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang, Rustam Effendi, didampingi Kabid Aset Apriza S Akbar, mengatakan, telah terjadi kesalahan pencatatan terkait temuan tersebut.
Menurutnya, BPKAD telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan telah melakukan inventarisasi temuan tersebut. Ternyata memang tidak ditemukan 70 unit aset tetap peralatan mesin yang dimaksud.
Kami sudah koordinasi dan inventarisasi ternyata memang telah terjadi kesalahan pencatatan. Kami juga sudah lihat realisasi belanja APBD 2011 dan 2012 tidak ada pengadaan untuk 70 unit peralatan mesin yang dimaksud,” terang Apriza, diruang kerja senin
Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Tulangbawang juga secepatnya melaporkan terkait kesalahan pencatatan aset ini kepada BPKRI.
Selain itu, terdapat 40 unit aset tetap peralatan dan mesin yang berasal dari hibah Kementerian Pertanian tahun 2021 senilai Rp.1.212.642.500 untuk proses hibah dari Kementerian belum selesai.
“Untuk unitnya sudah dilakukan inventarisir dan ada pada beberapa Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani di Tulangbawang,” ujarnya. (Ar)