Rekomendasi KASN Tak Dilakukan, ASN di Rokan Hilir Justru Dimutasi ke Jabatan Lain.

ROKAN HILIR  –  jurnalpolisi.id

Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pemindahan tugas seorang ASN, Hazelin sebagai staf di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kembali ke jabatan semula yakni Pembina Inspektorat tidak kunjung dilakukan. Justru yang bersangkutan kembali dipindahkan ke posisi lain.

“Eh ternyata bukan ditindaklanjuti malah saya dimutasi ke tempat yang lebih jauh, gak tahu apa pertimbangan mereka, padahal di kantor Bappeda rasanya tidak ada masalah dan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) baik-baik saja,” kata Hazelin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/2/2023).

Ia dipindahkan secara tertulis dalam surat yang diteken Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong tertanggal 25 Januari 2023 lalu. Seharusnya mutasi terhadap Hazelim dikembalikan ke tempat semula yaitu Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

“Nyatanya saya malah dimutasikan ke tempat jauh dan tetap staf di Kantor Camat Sinaboi,” kata Hazelin.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, hasil pengawasan KASN adalah wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalah bupati. Apabila tidak ditindaklanjuti, lanjut Hazelin, berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014 itu, KASN akan melaporkan ke presiden.

“Berdasarkan email dari KASN tanggal 28 Desember 2022, mereka akan melaporkan kasus saya ke Presiden karena tidak ada tindaklanjut dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Kabupaten Rokan Hilir,” terangnya.

Tertanggal 30 Januari 2023, Hazelin mengirimkan surat kepada Bupati Rokan Hilir Cq Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam surat itu, Hazelin menanyakan hasil tindak lanjut surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara No. B – 3404 / JP.01 / 09 /2022 tanggal 29 September 2022 perihal Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit dan Surat ke II dari KASN No. B – 4343 / JP.02.01/12/2022 perihal Rekomendasi Penegasan Tindak Lanjut Dalam Rangka Perlindungan ASN tanggal 09 Desember 2022.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN: “Hasil pengawasan KASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti”.

“Berdasarkan hal di atas saya mohon kiranya Bapak dapat menindaklanjuti hasil rekomendasi dari KASN tersebut. Atas perhatian dan kesediaan Bapak saya ucapkan terima kasih,” tulisnya.

Hazelin membenarkan surat tersebut, akan tetapi ternyata pihak BKPSDM lebih terdahulu membuat surat mutasi tertanggal 25 Januari 2023.

“SK ditandatangani tanggal 25 Januari berlaku mulai 30 Januari dan saya terima tanggal 31 Januari, surat yang saya kirim ke BKPSDM tanggal 30 Januari dan diterima tanggal 31 Januari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir, Acil Rustanto yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon dan memberikan penjelasan. Begitu juga saat di WhatsApp Call belum juga menjawab.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir Indra Gunawan begitu juga Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan respon.

TIM/RD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *