PT Baru Mau Ganti IMB ke PBG Jika Ada Surat Resmi

Lampung –  jurnalpolisi.id

Usai mendengar ketegasan Kementrian PUPR terkait IMB 2022 yang sudah tidak berlaku, sebagai warga negara PT. Dajrum akan merubah atau mengganti IMB ke produk perizinan jenis PBG jika ada surat resmi dari instansi terkait di Lampung Utara.

Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Kantor PT. Djarum cabang Lampung Utara, Deni saat ditemui BlogGua di Kantor PT. Djarum yang beralamatkan di Jalan Wonogiri Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Senin (27/02/2023).

“Gini, kalau ada surat resmi katakanlah ya, kalau sekedar omongan, Kementrian PUPR kan ada turunannya tuh, ada Dinas PUPR disinikan, ada Dinas PTSP, ada Pak Bupati-nya jugakan, kan engga mungkin turun dari sana, produknya kan engga dari sana, ya kan. Tapi kan produk-produk turunannya masih ada,” tuturnya.

Untuk itu, Deni masih menunggu pemberitahuan resmi dari intansi atau dinas terkait apabila IMB tahun 2022 yang dipegang PT. Djarum harus diganti ke PBG.

“Nah kalau ada surat resmi dari PTSP, dari PUPR, apalah dari instansi yang resmi disini katakanlah disini PTSP yang meminta kami untuk merubah ke PBG atau bagaimana, menyatakan bahwa IMB yang kemarin kita keluarkan sudah engga berlaku lagi ya gitu, ya baru kita sampaikan ke Pimpinan kita di Jakarta. Karena mereka yang ngurus, seperti itu,” jelasnya seraya menekankan bukan alasan untuk berkelit.

Deni pun menekankan bahwa sebagai warga negara akan mencoba patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku dan terkait IMB harus diganti ke PBG, Deni tetap menunggu surat resmi dari dinas/instansi yang memiliki kewenangan di dalam struktur Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Utara.

“Terkait perizinan-perizinan seperti itu, kami sebagai warga negara, insya Allah, kami mencoba patuh gitu kepada pemangku disini, gitu ya. Terkait dengan IMB, PBG, kalau dari awal emang harus kita tempuh ya kita jalanin, seperti itu. Tetapi kalau memang ada surat resmi, yang mengeluarkan PBG siapa, dari PTSP mengeluarkan surat, katakanlah harus ganti PBG, ya sudah nanti akan kami informasikan, gitu kan,” paparnya.

Mungkin, lanjut Deni, nanti juga akan ada feedback juga dari mereka seperti apa. Nanti retribusinya gimana, yang sudah kita bayarkan ke negara, ceritanya bagaimana ini kayak gitu, pegangan hukum kita apa gitu produknya.

Diakhir Deni juga menekankan bahwa retribusi sudah dibayarkan menggunakan produk IMB. Karena PT. Djarum engga mungkin berani membangun jika retribusi belum dibayar.

“Karena pastikan sudah dibayar, engga mungkin kita berani membangun tanpa kalau belum retribusi kita bayar, ibaratnya kewajiban kita ya, yang harus kita bayar sudah kita laksanakan. Ya betul, produknya IMB,” tandasnya.

Sebelumnya Deni memaparkan bahwa terkait banner/plat IMB yang belum dipasang merupakan kesalah pahaman saja. Karena, menurut Deni, plat IMB sudah dipasang dan karena pekerjaan proyek pembangunan gedung maju ke bagian pagar, maka atas inisiatif kontraktor plat IMB tersebut dipindahkan kedalam.

“Karena didalamnya ada orang banyak ya, dari vendor atau kontraktornya. Banyak yang terlibat disitu dan mereka engga paham dengan yang terkait izin-izin yang sudah kita persiapkan ya. Karena pasti kami sebagai perusahaan yang cukup besar secara nasional ya gitu, yang pasti kami engga akan berani membangun suatu pembangunan atau investasi disuatu daerah tanpa ada izin,” imbuhnya.

Disinggung teguran lisan PUPR kepada pihak PT. Djarum secara lisan bahwa produk IMB sudah tidak ada, Deni memiliki pandangan bahwa disaat proses penerbitan IMB semua pihak terkait sudah terlibat.

“Kalau IMB itu kan keluar ya, itu kan semuanya sudah ada rekomendasi dari PUPR juga ya, jadi semua lini kalau engga salah waktu itu, dan PUPR sudah memberikan rekomendasi bisa dikeluarkan itu IMB,” ujarnya.

Selain itu Deni membenarkan bahwa proyek pembangunan Kantor dan Gudang yang sedang berlangsung di pinggir jalan raya Dusun Tanjung Asri Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung tersebut, dibangun mulai Oktober 2022. Dimana dalam hal ini dasar pembangunan Gedung tersebut tidak berlaku, namun Deni membalikan pendapat ke publik.

“Ya, kita bangunnya Oktober. Tapi IMB-nya jauh sebelum itu. Sekarang yang mereka keluarkan engga bisa kita jadiin pegangan. Kita ini investor ibaratnya mas, kita investor. Kemudian kita minta pegangan sama mereka, ternyata payung hukumnya itu engga bisa dijadikan pegangan, nuntut (siapa*), gimana saya balikin,Sebagai warga negara gimana. Itu misalnya nanti disegel,” pungkasnya.

Sedangkan di lain tempat, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Lampung Utara, Aprizal tidak mengetahui apa yang dimaksud rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh PUPR untuk penerbitan izin, sebagaimana yang dituturkan Deni

“Rekom apa PUPR. Entah juga Rekom apa,” singkatnya

Sementara pihak Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Lampung Utara, baik Kepala Dinas, Sekretaris dan beberapa Kepala Bidang belum bisa ditemui dengan alasan sedang Dinas Luar (DL) menghadiri kegiatan di luar kota.

Diberitakan sebelumnya : Polemik terkait izin mengerjakan proyek Pembangunan Gudang yang sedang dilaksanakan oleh PT. Djarum dengan dasar IMB tahun 2022, kini mendapat kepastian dan ketegasan dari Kementrian PUPR RI melalui Pelayanan Pengaduan SIMBG Kementrian PUPR RI. (TiM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *