POSBAKUMADIN Tulang Bawang Sosialisasi dan penyuluhan Hukum di Rutan kelas 2 B Menggala
TULANG BAWANG – jurnalpolisi.id
Pos Bantuan hukum advokat Indonesia (POSBAKUMADIN ) Tulang Bawang, gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Rutan kelas 2 Menggala, pada Rabu (22/02/2023). Kegiatan ini diapresiasi oleh pihak Lapas setempat.
Acara tersebut di hadiri Kepala Rutan Menggala Indar Laya, A,md, S.H.Kasubsi Pelayanan Tahanan Gerri Tri Aryati S,Tr,Pas, Ketua POSBAKUMADIN Tulang Bawang Advokat I Nyoman Sunarta SH, Advokat Posbakumdin Adv Siti Suleha ,SH, Para legal Rudianto,dan warga binaan tahanan yang berjumlah 40 orang.
Ketua POSBAKUMADIN Tulang Bawang Inyoman Sunarta SH, dalam pidatonya mengatakan, kedatangan POSBAKUMADIN Tulang Bawang ke Lapas Kelas II B Menggala tidak lain untuk Sosialisasi hukum dan peyuluhan kepada rekan rekan binaan tahanan.
Lanjut I nyoman, dalam hal ini saudara berhadapan dengan hukum atau diduga melawan hukum, maka dari itu perlu rekan ketahui siapapun kita, di mata hukum itu sama. Dalam artian sama di lindungi oleh negara atau hukum.
“Menurut UUD KUHAP pasal 54, bagi yang yg diduga melawan hukum dengan ancaman 5 Tahun keatas, diwajibkan untuk di dampingi Kuasa Hukum,” ucapnya.
Masih kata I nyoman , namun apabila anda menyatakan tidak ada Kuasa Hukum, maka pihak kepolisian atau penyidik menunjuk Kuasa Hukum yang telah bekerja sama.
Ditempat yang sama, Kasubsi pelayanan tahanan Gerry Tri Aryadi S,Tr ,Pas. mengatakan pada awak media, kami ucapkan terima kasih kepada POSBAKUMDIN Tulang Bawang, karena dengan agenda ini karena merasa terbantu dan pencerahan buat tahanan kami tentang hukum.
“Semoga Agenda bisa bisa berlanjut dan sukses, Kami berharap agenda ini bisa 2 bulan sekali,” tutupnya. (Ari)