Perambah Hutan Mangrove Untuk Lahan Perkebunan di Sinaboi Belum Tersentuh Hukum.
ROHIL – jurnalpolisi.id
Diduga ratusan Haktare mangrove (hutan bakau, ) di Kecamatan Sinaboi telah diolah dan dialih fungsikan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Namun diketahui sampai saat ini pelaku belum tersentuh hukum.
Pantauan awak media dilapangan, Minggu (05/02/2023) lokasi hutan bakau yang telah diolah tersebut diperkirakan dipesisir pantai Kelurahan Sinaboi Kota Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di wilayah ujung simbur sampai dengan wilayah sei.sirih.
Wilayah tersebut diperkirakan lebih kurang dua ratus (200) meter dari bibir pantai dan masih mengalami pasang surut air laut.
Sedangkan untuk pengerjaannya jelas diperkirakan dengan menggunakan unit alat berat (beko, ) milik salah satu masyarakat.
Tidak sampai disitu, awak media mencoba untuk menggali keterangan lebih jauh dari pemilik beko yang diduga mengerjakan lahan tersebut tetapi belum dapat ditemui.
Dalam hal ini juga dapat terindikasi bawa telah diketahui selain pelaku ingin melakukan alih fungsi lahan pelaku juga telah melakukan perambahan hutan mangrove (bakau, ).
Pelaku juga diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Alih fungsi lahan menyebabkan banyak mangrove ditebang dan dirusak sehingga menurunkan kontribusinya terhadap lingkungan dan penyerapan karbon.
Mangrove memiliki peranan penting dalam lingkungan dan mendukung kehidupan makhluk hidup lain, di antaranya tempat berkembang biak biota-biota laut, membantu untuk mencegah terjadinya abrasi, menghambat kekuatan destruktif dari gelombang besar laut, mencegah terjadinya intrusi air laut ke daratan?????? dan tempat persinggahan dari burung-burung migrasi.
Kabiro Panca Sitepu.