PENGUMUMAN ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/ DESA TERPILIH TAHUN 2023 KHUSUS KEC: SUNGAI BUNGKAL
Februari 4, 2023
Sungaipenuh- jurnalpolisi.id
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara.
Bersama ini di umumkan nama nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Lingkup Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Yang dinyatakan LULUS :
1. Nanik Sulistyorini.
2. Eva Sundari.
3. Kurniadi.
4. Eka Delvia.
5. Suyoko.
6. Adi Pratama.
Ke 6 orang nama nama tersebut diatas yang lulus akan di lantik besok minggu (05/02/2023) serta akan bertugas nantinya di 5 Desa dan 1 Kelurahan dalam lingkup kec: Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
( Mul JPN )