Paman Bejat Hamili Keponakannya Sampai Hamil 6 Bulan

Timor Tengah Selatan-jurnalpolisi.id 

Kasus pencabulan terjadi tidak hanya dari lingkungan luar, namun dari dalam keluarga pun bisa terjadi hal tak senonoh seperti yang terjadi di Ponas, Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dimana seorang paman tega menghamili keponakan kandungnya yang masih dibawah umur.

Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan NH (60) seorang pria beristri yang tega mencabuli keponakanya. Bahkan ia tega menyaluri nafsu bejatnya itu hingga korban hamil 6 bulan.

Kasus pencabulan ini sudah terjadi untuk kesekian kalinya di Kecamatan Amanatun Utara. salah satunya warga Ponas, desa Sono.

“Korban berinisial AAT (14) merupakan seorang siswi disalah satu SMP yang berada di Kecamatan Amanatun Utara,” ungkap Kepala Sekolah melalui guru bawahannya kepada jurnalpolisi.id, Kamis (16/2/2023).

Terbongkarnya perbuatan bejat oleh NH, setelah pihak sekolah melihat perubahan pada diri korban dan menemukannya sering kelelahan di sekolah lalu memanggil dan menanyakan akhirnya terungkap.

Kehamilannya bukan tanpa sebab, setelah diminta jujur, sang gadis SMP menceritakan apa yang dialaminya di rumah.
Sambil menangis, AAT mengaku bahwa ia telah disetubuhi pamannya.
Korban mengaku ia telah dihamili oleh pamannya sendiri.

Dari keterangan korban, ia mengaku pelaku memaksa dan mengancam korban jika tidak mengikuti keinginan pelaku.
Korban yang tak berdaya dipaksa meladeni pelaku di bawah ancaman. Hal tersebut membuat korban takut dan enggan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban begitu disampaikan pihak sekolah dan mengetahui anaknya dihamili oleh pamannya yang adalah saudara kandung ibu korban langsung menyampaikan kepada keluarga untuk dapat mengambil sikap tegas atas perbuatan bejat pamannya.

Pihak sekolah mengetahui bahwa upaya yang diambil oleh keluarga adalah menempuh jalan damai dan berusaha menutupi, maka media di hadirkan untuk mengawal kasus tersebut dan atas kesepakatan bersama keluarga kasus ini akan dilaporkan ke P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Senin 20-02-2023.

Tepat hari Senin, media menghubungi Kepala Sekolah (YS) dan guru bawahannya (FP) tapi panggilan ditolak kemudian dimatikan. Berulangkali dihubungi tapi tidak ada respon sama sekali. Dan pukul 15.23 Wita FP menghubungi media dan mengatakan bahwa kami sementara berada di SSP Soe.

Suara Sanggar Perempuan (SSP) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini tidak ada laporan yang masuk dari desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara.

(Kaperwil NTT | jurnalpolisi.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *