Oknum Anggota Polri Diduga Terlibat Pencurian Besi Rel Kereta Api
Asahan- jurnalpolisi.id
Lagi, oknum anggota diduga terlibat dalam pencurian besi rel kereta api di Dusun V Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Pencurian yang terjadi pada sabtu (04/02/2023) sekira pukul 04.00 Wib di Dusun V Desa Ledong Barat tersebut dilaporkan oleh pegawai PJKA bernama Dedek kepada Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja ipda RE Lubis. Ihwal pencurian tersebut diketahui ketika masyarakat dan juga pegawai PJKA merasa ada orang – orang yang tidak dikenal berada di sekitar wilayah tersebut.
Mengetahui ada hal mencurigakan Pegawai PJKA dibantu masyarakat pun melakukan penangkapan kepada para tersangka yang melakukan pencurian besi rel kereta api tersebut. Disaat para tersangka berhasil diamankan, pegawai PJKA bernama Dedek menghubungi aparat kepolisian. Tidak berselang lama, aparat pun datang dan mengamankan para tersangka tersebut.
Adapun inisial para tersangka yang diamankan yakni :
– Aiptu DP (47 Tahun) Anggota Polri yang bertugas di Polsek Kualuhhulu Polres Labuhan Batu, dan beralamat di Jalan Flamboyan Aek Kanopan Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labuhan Batu Utara.
– Serda S Anggota TNI dan berdinas di Koramil Aek Kanopan Kodim Labuhan Batu beralamat di Dusun 1 Wonosari Kecamatan Kualuhulu Kabupaten Labuhan Batu Utara.
– IP Alias Iwan/Sipil (31 Tahun), swasta. Alamat Dusun 2 Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
– D (15 Tahun) masih dibawah umur, alamat Afdeling 3 Dusun 9 Desa Lanjut Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Kini ke empat pelaku diamankan ke Polres Asahan dan juga kepolisian bekerjasama dengan Sub Denpom Kisaran guna mengamankan anggota yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH ketika dikonfirmasi perihal kejadian tersebut belum memberikan jawaban mengenai kejadian yang terjadi diwilayah hukumnya. Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni : 1 Unit truck colt diesel BK 0172 YF dan 17 Batang potongan besi rel kereta api dengan kerugian Rp 247.800.000 (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).(kaperwil)