MINUM di Kedai Tuak Panipahan, Warga Tionghoa Bonyok Dipelasah OTK.
Februari 6, 2023
ROHIL – jurnalpolisi.id
Polsek Panipahan menangkap dua warga inisial SA alias A (34) dan IS alias S (39) alamat Kepenghuluan Panipahan Darat dalam kasus penganiayaan.
Keduanya diciduk atas laporan korban bernama Eng Tat (45) alamat sesuai KTP yakni di Jalan Perum Gunung Blok JJ 34, Desa Kedurus Kecamatan Karang Pilang Kotamadya Surabaya.
Korban tidak terima dirinya dianiaya di Jalan Pajak Lama Panipahan. Tepatnya di depan warung tuak, Jumat 3 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Dalam kejadian itu ia mengalami luka lebam dan berdarah.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi serta pengungkapan tindak pidana penganiyaan di wilayah hukum Polres Rohil yang dilakukan oleh Polsek Panipahan.
“Setelah pulang bekerja dan hendak mau pulang ke rumah, pelapor diajak oleh tiga orang anggota kerjanya minum tuak. Kemudian setelah duduk di warung tuak dan minum, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal l tiba-tiba duduk di samping pelapor. Laki-laki itu ikut minum tuak di meja pelapor bersama teman-teman,” kata AKP Juliandi SH.
Setelah itu laki-laki yang tidak pelapor kenal tersebut memegang kepala pelapor dan membenturkan ke kepalanya. Pelapor tidak senang dan sempat terjadi cekcok.
Setelah itu pelapor melihat dua orang laki-laki mendatangi mereka. Tiba-tiba keduanya memukuli korban hingga luka lebam di pelipis sebelah kiri, jari tangan kelingking dan jari manis pelapor mengeluarkan darah.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim opsnal langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku. ,” jelas AKP Juliandi.
Setelah mengamankan tersangka, tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawa tersangka ke Polsek panipahan guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti, visum dan 1 helai baju kaos berwarna coklat dan untuk tersangka, disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 K.U.H.Pidana,” tegasnya.
Kabiro Panca Sitepu.