Miliki Sabu, Warga Mahato Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Rokan Hulu – jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Riau berhasil meringkus seorang pria inisial MS (36) atas dugaan kepemilikan sabu seberat 43,58 Gram, pada Rabu (22/2/2023). Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Riau berhasil meringkus seorang pria inisial MS (36) atas dugaan kepemilikan sabu seberat 43,58 Gram, pada Rabu (22/2/2023).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK,MH, melalui Kapolsek Tambausai Utara, AKP P Simatupang SH, menyampaikan, bahwa tersangka MS diamankan di salah satu gubuk di Dusun Sidumulyo, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
Kapolsek menerangkan, pada Rabu (22/2), sekitar Pukul 17.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu gubuk milik warga di Desa Mahato sering digunakan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Atas info itu, lanjut Kapolsek, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan seorang pria yang beralamat di RT 001, RW 001, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu. Kepada Polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” ujar AKP P Simatupang.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka diamankan satu dompet kecil warna hitam, satu kantong besar berisikan narkotika jenis shabu, 2 bungkus paket sedang yang berisikan sabu, dua bungkus paket kecil sabu, satu bungkus paket sedang sisa sabu, 34 bungkus plastic bening, 5 lembar tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp 450.000 dan satu Unit Handphone Samsung Galaxi warna ungu.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum lebih lanjut. Dan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.
Humas polres Rohul