Mengaku Lajang, Petani Cabuli Pelajar 6 Kali di Laporkan ke Polsek Bangko Pusako.

ROKAN HILIR – jurnalpolisi.id

Mengaku lajang belum berkeluarga dan akan menikahi pelajar yang masih berusia 15 tahun, seorang petani usia (30 tahun) 16 kali setubuhi korbannya dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau Sabtu. 4 Februari 2023. Pukul 13.00 WIB.

Pria mengaku lajang tersebut dilaporkan oleh ibu Korban atas ulahnya yang merayu putri pelapor di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang diketahui nya Jumat 3 Februari 2022, Pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK. MSi., melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan laporan Polisi dan pengungkapan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, serta tindakan lanjut yang dilakukan oleh jajaran Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir itu.

Awalnya Ketua RT setempat (saksi) dan beberapa warga datang kerumah pelapor mempertanyakan keberadaan terlapor yang datang dan menginap di rumah Pelapor, lalu saudara RT bersama warga langsung membawa anak pelapor (Korban) dan Terlapor ke Polsek Bangko Pusako karena diduga telah melakukan persetubuhan.

“Kemudian, Pelapor datang ke Polsek lalu bertemu dengan anak pelapor (Korban) dan memberitahukan kepada pelapor bahwa Terlapor ternyata sudah berkeluarga (punya istri). Dan anak terlapor juga mengakui telah di setubuhi oleh Terlapor sebanyak 6 kali,” ujar Juliandi.
Mendengarkan hal tersebut Pelapor terkejut karena pengakuan Terlapor selama ini masih lajang atau belum menikah kepada pelapor dan kepada suami pelapor.

“Unit Reskrim melakukan interogasi terhadap tersangka dan berdasarkan pengakuan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali, dan selama berkenalan dengan korban tersangka mengakui masih lajang dan berjanji akan menikahi korban, jelas Juliandi.

“Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lanjut,” katanya lagi.

Barang bukti, 1 Helai baju tidur warna hijau bercorak batik, 1 Helai Celana panjang training warna abu-abu, 1 Helai bra warna cokelat dan 1 helai celana dalam warna putih.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor disangkakan Pasal 76(D) Jo pasal 81 ayat (1) ,ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Juliandi. (Kabiro Panca Sitepu/Humas Polres Rohil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *