Masih Berlanjut Ricuh Terkait Adanya Ketidak Transparan Dana CSR Dari PT. Mega Depo Nusantara (Depo Bangunan)
Surabaya – jurnalpolisi.id
Pencairan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai 350.000.000,- dari proyek pembangunan PT. Mega Depo Nusantara Surabaya, yang diperuntukkan untuk warga kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya.
Hal ini terpantau oleh awak media Mimbar Demokrasi dilokasi, ketika puluhan warga dari RW3 dan RW4 Kedung Baruk mendatangi kantor Kelurahan Kedung Baruk Surabaya sekira pukul 16.00 WIB. (08/02/2023)
Kedatangan puluhan warga guna mencari solusi dengan duduk bersama, serta di hadiri langsung oleh Camat Rungkut, Lurah Kedung Baruk, Kapolsek Rungkut, Kanit Reskrim, Bhabinkantibmas, Babinsa dan di hadiri juga dari pegawai Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut kota Surabaya.
Dalam forum tersebut membahas permasalahan yang lagi mencuat terkait dana makam senilai 50 juta dari hasil pencairan dana CSR dari proyek pembangunan PT. Mega Depo Nusantara Surabaya (Depo Bangunan) yang tidak transparan sehingga memancing kecurigaan dari para warga Kedung Baruk Surabaya
Seperti apa yang dikatakan Ketua RW 3 Kelurahan Kedung Baruk ” kami bersama pengurus makam, dari pengurus kampung maupun tokoh masyarakat, jika dana makam tersebut senilai 50 juta rupiah sudah di sepakati untuk pengajuan nya sebelum deal nya pencairan dana CSR dari PT.Mega Depo Nusantara”Ucap Sukir
Penegasan Sukir juga dikuatkan dengan pertanyaan dari pengurus makam bernama bapak Slamet Riyadi bahwa dana makam senilai 50 juta rupiah itu cuman omongan angin lalu
“Menurut sepengetahuan saya dari hasil forum duduk bersama ini, bahwa bapak Slamet Riyadi hanya menerima uang sebesar 5 juta, dalih dari pemberi dana hanya mengasih untuk kas makam, waktu di tanya dari pengurus makam,pemberi dana tersebut menyampaikan bukan dana dari CSR ,” ujar Sukir.
Dari salah satu warga juga menanyakan terkait apa itu CSR ?
Apakah CSR ini adalah sumbangan dari perusahaan?
Apakah CSR ini bentuk dari suatu kewajiban dari sebuah Perusahaan,coba kita buka UU dan kita juga belajar bareng,” ujarnya
“Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana biaya yang diperlukan untuk itu dianggarkan dan diperhitungkan,”
“Berarti ini sudah jelas, bahwasanya permasalahan ini bukan berupa sumbangan melainkan sebuah kewajiban dari sebuah Perusahaan ” sambung warga
Sementara itu, Camat Rungkut Bapak Habib menyampaikan ditengah permasalahan warga Kedung Baruk terkait pencairan dana CSR yang tidak transparan, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023
“Kami berharap agar permasalahan ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” sambung Camat
Hasil resume dari forum tersebut di bacakan oleh Bu Lurah Kedung Baruk
1. RW 3 dan RW 4 akan duduk bareng mengenai Makam Kedung Baruk pada tanggal 14 Februari 2023 di Aula Kelurahan Kedung Baruk
2.Laporan pertanggung jawaban pendistribusian dana akan di share kan kepada warga RT 2 dan RW 4 Kedung Baruk pada tanggal 14 Februari 2023 di Aula Kelurahan Kedung Baruk
Salinan atau Copy bisa di kasikan ke pihak makam maupun musholla,” ucap Lurah. (Biro JPN SBY)