Lima Tahun Menghilang Akhirnya Polres TTS Berhasil Ungkap Dan Bekuk Pelaku Pembunuhan Misterius Di Takari.

NTT, jurnalpolisi.id

Mengungkap Tabir Misteri Kematian Mirden Lassa ( 16) Mei 2018 silam dan Nuanto Dacosta (25) Maret 2022 Silam.

Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.Ik dalam pres relisnya Senin (06/02/2023) menjelaskan bahwa dua korban Mirden Lassa 2018 silam dan Nuanto Dacosta dalam pengungkapan selama ini kita mengalami kesulitan dimana khusus untuk korban Nuanto Dacosta kita tiga kali melakukan otoupsi namun tidak ada tanda-tanda muncul pelaku namun berkat kerja sama media mitra Polri dan Penyelidikan ulang kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan atau pencurian misterius di Dusun Humusu Naek Rt 05 Rw 03 Desa Fatukona Kecamatan Takari Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur Kamis (26/01/2023) sekira pukul 19:45 silam.

Pelaku bernama Metusalakh Nomleni (57) modus pelaku sebelumnya berprofesi sebagai penjual kain dan sarung amanatun, kemudian bertemu para korban meminta ojek kemudian ajak makan lalu, meminta untuk antar ke tempat yang jauh, selanjutnya tiba ditempat sepi atau hutan pelaku membunuh para korban dengan cara memukul dengan kayu balok hingga korban meninggal dunia dan pelaku buang ke dalam hutan kemudian sepeda motor dibawah lari.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Selasa (24/01/2023) silam kita himpun data melalui mitra media dan cepu informen, kemudian Rabu (25/01/2023) kita periksa saksi kunci , selanjutnya Kamis (26/01/2023) pekan lalu sekira pukul 10:00 wita siang kita melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga pukul 18:30 wita hingga pukul 19:15 wita tepat, tim kita yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, KBO merangkap Kasi Humas Iptu Trince Sine, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy, dan anggota Briptu Charles Kota, Briptu Sintya, Briptu Yery Nabu, Briptu Ongky Nokas di back up Kapolsek Takari dan Anggot langsung membekuk pelaku.

Saat dibekuk dikediamannya di bilangan Rt 05 Rw 03 Desa Fatukona Kecamatan Takari Kabupaten Kupang pelaku Metusalakh Nomleni tidak melakukan perlawanan , situasi di lokasi penangkapan tempat pelaku tinggal merupakan daerah terisolir tidak ada jaringan listrik maupun jaringan komunikasi handphone namun berkat kerjasama rekan mitra media yang melakukan pengintaian akhirnya kita berhasil membekuk pelaku.

Atas perbuatan pelaku yang mencuri, merampok dan menghilangkan nyawa orang maka pelaku dijerat Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHAP dengan Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara, Maksimal 25 Tahun dan Atau Seumur Hidup.” Tutup Kapolres Gusti.

Sementara itu Pelaku Metusalakh Nomleni (57) sempat ditanya saat pres rilis mengaku tidak mengenal dua korban yang di rampok itu, modusnya dia bertemu kedua korban minta ojek ajak makan kemudian suruh antar di tempat jauh tiba ditempat sepi di hutan belantara baru dia bunuh kedua korban, kemudian dia bawah lari sepeda motor sedangkan jasad korban ditinggal pergi hingga membusuk.’ Kata Pelaku.

Pelaku mengaku selama ini tinggal di Desa Fae Kecamatan Amanatun Selatan, Selanjutnya pergi ke Kupang dan baru 7 bulan dia dan istri ke 4 Aplonia Koebanu tinggal di Fatukona, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.” Tutup Pelaku Metusalakh Nomleni.

Roy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *