Lecehkan Profesi Wartawan Oknum Pendamping PKH Bikin Geram Lembaga Media

Februari 25, 2023

NTT,- jurnalpolisi.id

Sikap mental dan watak arogan sepertinya tidak perlu terjadi bilamana pendamping PKH kepada wartawan yang kebetulan meliput dan konfirmasi terkait temuan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.

“Kehadiran jurnalis untuk memperoleh Ikhwal dan kabar serta penjelasan sesuai tupoksi pekerjaannya yang berdasarkan dengan dinamika informasi masyarakat sesuai perundang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar salah satu jurnalis Efan Baitanu (25/2).

Menurutnya, kehadiran seorang jurnalis yang ingin mendapatkan kabar terkait adanya giat penarikan rekening dan ATM PKH milik Keluarga Penerima Manfaat yang dilakukan oleh oknum kepala dusun B di desa Fatuoni, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

“Kami wartawan yang ingin konfirmasi terkait adanya dugaan penarikan rekening dan ATM PKH milik Keluarga Penerima Manfaat berinisial JN dan KPM lainnya yang dilakukan oleh oknum kepala dusun B,” katanya.

Namun, mentalitas keliru diwujudkan oknum YN sebagai Pendamping PKH Desa Fatuoni, Kecamatan Amanatun Utara bahkan dengan arogannya menyebut bahwa ‘jurnalis tidak berhak untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi karena itu bukan kewenangan wartawan tapi saya hanya bisa melakukan klarifikasi dan tanggungjawab ini kepada kepala desa dan atasan saya, langsung Hpnya di matikan’ ketika wartawan menghubungi Oknum YN sebagai Pendamping PKH, Jumat (24/2/2023).

“Kami sangat kaget dan begitu terkejut saat mendapat sambutan tak bersahabat dari YN, bahkan sikap arogan oknum YN dengan watak menantang dan menyebut wartawan dengan kata yang sangat merendahkan profesi ‘Wartawan’. terang Efan Baitanu menirukan ucapan Oknum YN sebagai Pendamping PKH itu.

Mendapat perlakuan yang demikian, jurnalis terdiam. Kemudian curhat pada Kaperwil jurnalpolisi.id NTT.

Kaperwil jurnalpolisi.id Albon Arodi Saba, kaget dan mengecam atas sikap yang ditunjukkan oknum YN yang kurang bersahabat terhadap media dan tidak memiliki etika, tata bahasa dan budaya.

“Dengan jejeran huruf Kapital di belakang namanya sebagai tanda gelar pendidikan tinggi yang telah di raihnya semestinya lebih mengerti tentang profesi wartawan dan lebih memahami aturan serta Undang-undang tentang pers, apalagi menempati jabatan posisi sebagai Pendamping di desa yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar Albon.

“wartawan itu bekerja di lindungi oleh konstitusi tugasnya mencari, menggali dan Menulis lalu menyajikan dalam sebuah berita untuk di informasikan ke publik,” terangnya.

Wartawan disebutkan Albon, tentu sangat merasa terhina atas sikap yang ditunjukkan oknum YN bahkan ia sangat menyesalkan sikap YN dan mengatakan perlakuan itu sangat tidak pantas.

Albon mengatakan, sebagai jurnalis telah dipayungi dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan hendaknya juga memahami UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Karena itu, semua narasumber, kita minta dapat menghormati Undang-undang tersebut. Di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan) ketika bekerja dilindungi Undang-undang, dan sesuai Kode Etik Jurnalis,” tegasnya.

“Dalam berburu berita di mana saja, kapan saja dan siapa saja untuk di mintai keterangan dan konfirmasi maupun narasumber. Apa yang di tulis seorang jurnalis berdasarkan apa yang di lihat, apa yang di dengar dan di alami oleh seorang jurnalis,” jelasnya

Dalam menjalankan profesinya wartawan, jurnalis berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dimana, ada hak tolak berupa embargo bisa digunakan narasumber jika saat dikonfirmasi, belum bisa memberikan jawaban yang tepat.

“Saat dikonfirmasi, tapi tak punya jawaban, narasumber menyampaikan embargo itu. Tapi kalau marah dan menantang wartawan, itu bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku, sanksinya juga jelas,” kata Albon.

“Saya mengecam keras terhadap perilaku oknum YN, yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.Dia pun menjelaskan, tentang UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, yang menjelaskan tentang ancaman pidana dan denda jika menghalangi kerja jurnalis.

Kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terutama terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.

Perkataan Oknum Pendamping PKH Desa Fatuoni tersebut sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga sangat keterlaluan,“ Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi atau peliputan terkait kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah perlu diketahui wartawan.

Oleh sebab itu, Oknum Pendamping PKH Desa Fatuoni yang diduga kuat mencemarkan atau melecehkan Profesi wartawan adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Turut menanggapi, Soleman Detaq, S.Sos dari IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) NTT mengatakan, bila ini memang benar, berarti sudah menghambat tugas dan fungsi media, sebagai corong informasi.Pemerintah bermitra dengan media, dibuktikan dengan kerjasama yang dijalin selama ini, baik di Pemda maupun di Sekwan maupun Polri/TNI atau Instansi lainnya.

“Sangat miris dan meminta Kadis Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan, dapat menindaklanjuti persoalan ini. Bila terbukti agar kiranya diambil tindakan yang sepantasnya, dan berharap pihak berwenang dapat turun langsung kelapangan atau mengevaluasi kinerja pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Fatuoni,” jelas Soleman Detaq.

“Kasus ini harus disikapi betul-betul dan harus segera di klarifikasi oleh Dinas terkait jika tidak kami akan melaporkan agar proses secara hukum karena Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” Soleman Detaq menjelaskan, kalau masalah ini tidak segera di klarifikasi maka pihak nya akan menempuh lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak Pendamping PKH Desa Fatuoni ke Polisi hingga tuntas. Ujar Soleman.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan saat dihubungi lewat WhatsApp mengatakan sedang sibuk dan akan di hubungi kembali.Hingga berita ini diturunkan terkait kebenaran diatas, Kadis Sosial belum dapat dihubungi.( Roy Saba- jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *