Keberhasilan SATRESNARKOBA Polres Bojonegoro Polda Jatim Ungkap Kasus Obat-obatan Terlarang
Bojonegoro- jurnalpolisi.id
AKBP Rogib Triyanto SIK Kapolres Bojonegoro , buktikan kinerjanya. Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro Hal itu terbukti disaat Polres Bojonegoro mengadakan konferensi pers / press release dihalaman Mapolres Bojonegoro pada Senin (13/2/2023).
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku pada perkara penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, juga mengungkapkan bahwa selama januari 2023 ini, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 7 kasus obat terlarang. Dan dari 7 kasus ini, polisi juga telah menangkap 8 tersangka.
7 kasus itu, 3 kasus terkait sabu – sabu, 1 terkait extasi, dan 4 terkait obat keras berbahaya. Dan dari 8 tersangka, 6 orang merupakan pengedar dan 2 orang merupakan pengguna,” Pungkas Kapolres Bojonegoro.
Selain mengamankan pelaku, Kapolres menjelaskan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, Sabu – sabu 3,6 gram, 3 butir extasi, 169 pil dobel L, hp Dan uang tunai sebesar 120 ribu.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sanksi pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati, serta UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara,” jelas AKBP Rogib Triyanto SIK.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, mengimbau kepada seluruh lapisan elemen masyarakat, tetap waspada dan selalu menginformasikan kepada Aparat Kepolisian apabila mengetahui tindakan yang mengganggu KamtibmasKamtibmas di lingkungan nya.
(SyailendraJurnalpolisi)