IRT Ikut Suami Jualan Sabu Di Rumahnya, Ditangkap Personel Unit Polsek Pujud.

ROKAN HILIR- jurnalpolisi.id

SW alias Mila (39) beralamat di Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Rokan Hilir, ahirnya ditangkap Tim Opsnal unit reskrim Polsek Pujud Polres Rohil Selasa 7 Februari 2023. Sekira pukul 19.30 WIB.

Perempuan yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap atas informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya kalau dirumahnya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan terbukti dengan adanya ditemukan seberat kotor 3,29 gram barang bukti oleh Tim Opsnal yang diakui oleh SW alias Mila sebagai milik suaminya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Rabu (8/2/2023) membenarkan adanya penangkapan oleh personel unit reskrim Polsek pujud tersebut.

Juliandi menjelaskan koronologi, “Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan imformasi tersebut Kapolsek Pujud AKP Edo Pardosi SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tim Tepatnya disebuah rumah yang dicurigai. tim opsnal melihat ada orang yang singgah menggedor rumah, lalu tim opsnal masuk kerumah dengan didampingi aparat Desa setempat, dan tim opsnal menginterogasi pelaku yang diketahui bernama saudari SW alias Mila, lalu pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di bawah pohon sawit yang berjarak + 5 m dari rumah pelaku terang Juliandi.

Lalu tim opsnal, tambah dia, didampingi aparat desa setempat mengikuti pelaku yang menunjukkan tempat barang bukti menuju ketempat yang disebut pelaku dan menemukan 1 bungkus plastik hitam yang berisi bungkusan tisu warna putih setelah di buka terdapat 8 paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu buah alat hisap (bong)

Plastik kecil, dua lembar plastik besar, dua buah mancis,dari pengakuan SW alias Mila, barang tersebut adalah milik suaminya yang berinisial B (dalam lidik), Pelaku juga mengakui ikut melakukan penjualan sabu tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Untuk barang bukti yang dibawa bersama saudari diduga pelaku, dua Bungkus plastik bening besar yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu. Delapan bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu Unit Handphone merek Oppo warna biru, sebelas bungkus plastik bening kosong, dua buah plastik bening besar, dua lembar uang pecahan 50.000, satu buah bong alat hisap lengkap, dua buah mancis
dan tiga lembar tisu warna putih.

Tes urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk sangkaan sesuai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Paparnya.

Sumber : Rilis Humas Polres Rohil (Kabiro Panca Sitepu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *