Gerebek Pondok Sarang Transaksi Narkoba, Polisi Rohil Bekuk Tiga Tersangka .
ROKAN HILIR – jurnalpolisi.id
Tiga orang pria diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Ketiganya ditangkap setelah polisi menggerebek persembunyian mereka di sebuah pondok kecil di belakang rumah salah satu tersangka. Tepatnya di Jalan Hang Jebat Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing yaitu ALS (51) warga jalan Hang Jebat Kelurahan Bagan Batu Kota, Syah (36) warga Simpang Nangka Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah, serta AS (40) warga Harapan Jaya Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Selain ketiga pelaku, tim opsnal Reskrim juga berhasil menyita 13 paket sabu, uang tunai sebesar Rp 570 ribu, satu buah dompet motif bunga, satu buah bong (alat penghisap sabu), satu buah mancis yang ada sumbunya, satu buah HP merk OPPO, satu buah HP merk Samsung, dan satu buah Timbangan digital.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, IPTU Ferlansa Oktora STrK Sik didampingi Panit II, Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapa bermula dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok kecil yang ada di belakang rumah tersangka ALS.
Berbekal informasi itu, tim opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Randi Pandapotan Tamba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setibanya di lokasi, tim melakukan pengintaian sekaligus penyergapan.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guba penyidikan lebih lanjut lagi,” jelas Ferlanda.
Kabiro Panca Sitepu.