Gegara Nunggu Ahli Bahasa 2 Tahun di Polres Tual Kasus Ini Hanya Jalan di Tempat

Malra- Jurnalpolisi.id

Gegara menunggu hingga dua ( 2 ) Tahun lamanya, seorang pria di Maluku Tenggara bersama keluarganya kembali mendatangi Polres Tual, Senin ’20 Februari 2023.Kasus yang sudah dilaporkan sejak Bulan Februari Tahun 2021 itu, tak kunjung mendapatkan kepastian hukum, dikarenakan harus menunggu ahli bahasa.

Padahal seiring berjalanya waktu ada pula kasus yang sudah dilaporkan secara bersamaan, serta mendapatkan putusan hukum ( Inkrah ), dari pengadilan setempat. Dan kemudian sudah dijalani oleh kedua belah pihak.Ditemui di Langgur, Thomas Betaubun ( Pihak Pelapor ) bersama beberapa anggota keluarganya kemudian mempertanyakan kinerja dari penanganan kasus tersebut ke Polres Tual

“Jadi kami sudah mendatangi Polres Tual pada hari Senin lalu, untuk mepertanyakan kasus ini langsung ke penyidiknya,”ujar Betaubun.Sembari itu kata dia kalau drinya bersama beberapa anggota keluarga sudah mendatangi Polres Tual, namun setelah menemui penyidik pada unit dua Sat Reskrim Polres itu, kalau hingga kini kasus yang dilaporkanya harus menunggu hingga datangnya ahli bahasa

Pasalnya kasus yang dilaporkan ialah berkaitan dengan penghasutan. Adapun Thomas menyampaikan kalau saat ini dirinya merasa bahwa penanganan kasus tersebut hanya jalan ditempat saja, hingga memasuki dua tahun.

Dan berdasarkan rilis yang diterima media ini, kalau saat itu kasus penghasutan tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi ‘LP/b/37/II/2021/Maluku/Res Tual tanggal 24 Februari 2021.

Bahwa Polres Tual sedianya sudah melaksanakan gelar perkara tertanggal 31 Agustus 2021, yang dimana penyidik belum mendapatkan bukti permulaan yang cukup, untuk dapat menaikan perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan guna kepentingan penyelidukan lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli Hukum Pidana dan ahli Bahasa Indonesia.

Namun kata Betaubun, bahwa kedatanganya ke Polres Tual lantaran sudah menunggu hingga dua tahun lamanya, sehingga dia bersama anggota keluarga lainya harus mempertanyakan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tual.

Untuk diketahui bahwa saat bergulirnya laporan tersebut, jabatan Kasat Reskrim Polres Tual dijabat oleh`Iptu Haimin Siompu, S.E yang kini telah bertugas di Polda Maluku. Serta Betaubun bersama keluarga tegaskan bahwa jika kasus belum juga ada kejelasan, maka dirinya tidak segan – segan untuk langsung menyurati Kapolda Maluku.

Kembali dikesempatan yang sama, lelaki yang kerap disapa Paman Tom itu, bercerita kalau awal dari kasus yang dilaporkan tersebut bermula saat ada pengukuhan adat kepala desa Ohoiel, bahwa dirinya bersama keluarga Betaubun datang dan membuat kesepakatan supaya tidak terjadi pengukuhan adat, tapi sayangnya hal itu malahan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadi bentrokan.

Dirinya juga meminta agar Polres Tual bisa sesegera mungkin menindak lanjuti kasus yang dilaporkanya tersebut, hingga bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tual, sehingga memperoleh putusan Ikrah.

“Kami pihak keluarga sangat berharap Polres Tual dibawah kepeminpinan Bapak Kapolres AKBP Prayudha Widiatmoko, kasus ini dapat berjalan,”pinta Thomas.Dan sejak brita ini di publikasihkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Tual, sejauh mana penaganan kasus ini, karna menurut Betaubun sudah terlalu lama.Kendati demikian sebagai warga negara yang baik dan taat hukum Thomas Betaubun akan selalu menyerahkan kasus ini ke Pihak Kepolisian Resor Polres Tual.

Publish  by (MLA_jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *