Galian C Tanah di Kecamatan Wampu diduga Ilegal Setelah dibertakan Wartawan Sempat Berhenti Kemudian Beroperasi Kembali Dengan Lancar
Langkat. – jurnalpolisi.id
Eksplorasi galian C, jenis tanah timbun diduga ilegal yang terletak di Link.I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat diduga Illegal, setelah diberitakan beberapa media Online sempat berhenti operasional, namun beberapa hari kemudian beroperasi kembali. Hal ini disampaikan warga yang mengaku resah atas kembalinya eksplorasi galian C diduga Illegal, Selasa (31/1/2023) di Stabat, Langkat.
“Operasional galian C itu setelah diberitakan beberapa media online memang sempat berhenti operasi, namun beberapa hari kemudian kembali operasional,” katanya.
Galian C diduga illegal milik Herman warga Stabat Lama, mengeksplorasi material tanah timbunan, tanpa menghiraukan akibat rusaknya lingkungan, dan telah meresahkan warga serta mengakibatkan rusaknya jalan yang sering digunakan warga.
Ketika hal ini berusaha di konfirmasikan lewat selulairnya, Kasatreskrim Polres Langkat AKP Luis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti dan menghentikan eksplorasi galian C di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Jika kemudian beroperasi kembali, akan di check dulu ke lokasi tentang kebenaranya
“Kami akan check dulu, apa benar beroperasi kembali, tapi sabar ya, ini saya sedang berada di lapangan, beserta Direskrim Polda. Sedang menangani kasus penembakan mantan anggota DPRD Langkat itu,” (31/1) katanya.
Usaha galian C ini telah merusak akses jalan, dan meresahkan warga masyarakat. Jika kemudian beroperasi dan eksplorasi kembali, warga meminta agar Polres Langkat bertindak tegas dan melakukan penyitaan atas alat berat yang ada di lokasi. (Kaperwil)