Empat Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi Niko Manao Kordinator Warga Besipae Di Tangkap Paksa Aparat Polres TTS.

NTT,  jurnalpolisi.id

Aparat Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur Di Backup Tim Jatanras Resmob Polda Nusa Tenggara Timur Senin (13/02/2023) sekira pukul 16:00 wita lalu terpaksa menangkap atau menjemput paksa Niko Manao Kordinator Warga Besipae Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan lantaran terlibat kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu staf instalasi Dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur di Besipae tanggal 17 Oktober 2022 lalu.

Kapores Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIk, Selasa (14/02/2023) ketika di temui wartawan diruang kerjanya mengatakan bahwa tersangka Niko Manao terlibat kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu staf instalasi Dinas Peternakan Prop NTT di Besipae tanggal 17 Oktober 2022 lalu korban atas nama Bernadus Seran hingga korban berlumuran darah.

Dalam proses penyelidikan hingga pada tahap penyidikan kita melayangkan surat panggilan sebanyak empat kali, surat pertama kita panggil tersangka untuk datang klarifikasi pada bulan November 2022 lalu, panggilan kedua pada Desember 2022 lalu sebagai saksi, panggilan ketiga kita panggil sebagai tersangka pada awal bulan Januari 2023, dan panggilan ke empat pada pertengahan Januari 2023 dan jeda waktu yang panjang kita masih berikan toleransi namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, sedangkan proses hukum terus berjalan kita didesak terus oleh pimpinan maupun JPU, agar kasus tersebut segera di P21 sehingga terpaksa kita lakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka.

Kendati demikian dalam tahap penyidikan yang bersangkutan penuhi panggilan atau mengindahkan panggilan maka belum tentu tersangka kita tahan atau jemput paksa, kita juga manusia punya perasaan labu saja ada hati apalagi kita manusia, namun faktanya tersangka justru tidak mengindahkan panggilan sehingga di backup aparat Polda NTT kita lakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka.” Jelas Kapolres Gusti.

Dengan demikian terhadap perbuatan tersangka maka tersangka Niko Manao dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.” Tutup Kapolres Gusti.

Editor: Roy Saba
Penulis: Aiptu Johny Missa/ Paur Humas Polres TTS / Polda NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *