Dua Pria Pengangguran Di Tandun Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Karena Mencuri Dinamo Listrik

Rokan Hulu,  jurnalpolisi.id

Diduga nekat mencuri Satu Unit Sparepart Dinamo Listrik 20 Kw, Dua Pria Pengangguran inisial RS dan RN, ditangkap Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul)

“Kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Di Blok C-3 Kebun PT Budi Murni Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH, Sabtu (11/2/2023).

Kemudian, Kapolsek Tandun menjelaskan, pada Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, Pelapor mendapat Laporan dari Saksi BS memberitahukan, pada saat menggembala Kambing melihat Dua laki-laki yang dia kenal yang bernama MI Dan RA sedang mengangkat sebuah Dimano Listrik

Setelah ditanyai ke Dua laki-laki tersebut mengaku barang tersebut bukan milik mereka, melainkan itu milik RI

Mereka hanya memindahkannya saja, setelah mendapat laporan tersebut, pelapor langsung memberitahukan kepada PK (Pengamanan Kebun).

Selanjutnya, Pelapor bersama PK langsung mengecek ke TKP, ternyata Benar ada Satu Unit Dimano Listrik yang disembunyikan di semak-semak

Selanjutnya, Dinamo Listrik tersebut dibawa untuk diamankan sebagai Barang Bukti ke Polsek Tandun, guna Proses secara Hukum yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, Pelapor dalam hal ini PT Budi Murni mengalami kerugian sebesar Rp.3.150.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH, menjelaskan, Selasa 7 Februari 2023, pukul 10.30 Wib didapati informasi dari salah satu Warga Desa Koto Tandun tentang keberadaan Kedua Pelaku pencurian alat Dinamo Listrik milik PT Budi Murni berinisial RN dan RS sedang berada di Sebuah Rumah Kontrakan di KM 6 Desa Tandun.

Kemudian, Kapolsek Tandun memerintahkan Banit Reskrim Aipda rambe dan Bripka Ardo untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya, di lokasi petugas mendapati kedua Pelaku tersebut sedang istirahat di dalam rumah kontrakan.

Tanpa pikir panjang, Petugas langsung mengamankan Du Orang tersebut yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dengan pemberatan komponen Dinamo Listrik

“Kepada Kedua Pelaku dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Tandun guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek mengakhiri

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *