Diduga Korupsi, Kejati Riau akan Periksa CV Maju Jaya.
Pekan Baru – jurnalpolisi.id
Kajati Riau melalui Kasi Penkum Bambang Heripurwanto akan periksa Kontaktor yang menangani kegiatan pembangunan Turap di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu.
Hal ini di sampaikan hasil konfirmasi pihak media tentang kegiatan proyek Turap diduga berbau korupsi melalui telpon seluler pada Selasa 07/02/2022.
“Silakan buat pelaporan dari hasil temuan yang ada di lapangan tentang pembangunan Turap di Desa Danau Baru jika ada temuan yang memenuhi unsur, kita akan periksa sesuai laporan dari masyarakat,” Ucapanya kepihak media
Kemudian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) ini meyampaikan, loporan dari masyarakat sudah jelas diatur berdasarkan aturan PP 43 Tahun 2018 Pasal 7 dan pasal 8. Ini sah jika memang ini terlampir akan kita tindak lanjut dengan cepat silahkan saja, ucapnya dengan tegas
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan substantif” adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan yang diterima.
Berdasarkan hasil konfirmasi media dengan kasi pinkum Kejati Riau ini mewakili masyarakat Inhu sebagai pemerhati kegiatan proyek Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (KGS ) Provinsi Riau, Rudi Walker Purba , Melalui Sekretaris DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Riau,( Rolijan ) akan membuat laporan Jum’at besok hingga proyek pembangunan Turap ini biar jagan terkesan proyek siluman ataupun berbau Korupsi.
“Sebagai acuan laporan KGS kepihak Kejati Riau salah satunya kegiatan fiksi pembangunan yang ada saat ini terkesan asal-asalan jadi, jika dibandingkan dengan pagu anggaran sebesar 3,8 Miliar lebih ini, bangunan tidak seburuk ini tentu akan megah dan berkualitas bukan bentuknya seperti kubangan,” Ucap Rolijan dengan ekspresi kesal.
kemudian Rolijan melanjutkan, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Dari seminggu belakangan ini dari beberapa pihak media online sudah mempublikasikan kegiatan pembangunan Turap atau penahan tebing di Desa Danau Baru Inhu yang di Duga Berbau Korupsi dengan besar anggaran pagu 3,8miliar lebih diduga Sumber dana APBN sejauh ini pihak terkait yang ada di pemegang proyek tidak bisa di hubungi. Atau tidak memberikan tanggapan apapun wartawan JURNAL POLISI ID wilayah Inhu.
Hingga terbit berita ini pihak kontraktor tidak bisa memberikan tanggapan ataupun klarifikasi kepihak media hanya saja minta pertumuan.
Dan mewakili masyarakat Inhu KGS akan membuat laporan secepatnya dan harapan pihak kontraktor bisa menjelaskan tentang kegiatan yang di kerjakan. Jika benar melanggar aturan atau terkesan adanya dugaan korupsi, akan proses secara hukum pidana sesuai dengan UU,Harapya.
Kabiro Panca Sitepu.