Diduga Adanya Korupsi, Kades Cikidang Di Laporkan Warganya Ke Kejaksaan
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Diindikasi tidak transparan terkait penggunaan keuangan Desa yang digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, terutama dalam pengelolaan Tanah Carik Desa. Kepala Desa (Kades) Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Heri secara resmi dilaporkan oleh warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pada Kamis (9/2/2023).
Permasalahan tersebut diketahui berawal dari musyawarah desa khusus (Musdesus) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikidang untuk memfasilitasi antara warga masyarakat menanyakan isu-isu yang terjadi di Desa Cikidang kepada Kades Cikidang.
Tak lama kemudian, penyampaian aspirasi langsung antara Masyarakat Desa Cikidang dengan Kepala Desa Cikidang dalam acara audensi dilaksanakan pada senin 29 Agustus 2022.
Dari audensi tersebut, BPD Desa Cikidang mendapatkan hasil kesimpulan, diantaranya:
1. Total PADes Tanah Carik Desa Cikidang Tahun 2020 diperhitungkan senilai kurang lebih Rp187.600.000 dari tanah seluas 13,132 Hektar atau 9.380 tumbak dengan nilai sewa Rp20.000/tumbak. Dilaporkan di APBDes senilai Rp40.000.000 dan tidak dilaporkan senilai Rp147.600.000.
2. Total PADes Tanah Carik Desa Cikidang Tahun 2021 diperhitungkan senilai kurang lebih Rp219.250.000 dari tanah seluas 12,278 Hektar atau 8.770 tumbak dengan nilai sewa senilai Rp25.000/tumbak. Dilaporkan di APBDes senilai Rp40.000.000, dan tidak dilaporkan senilai Rp179.250.000.
3. Pada bulan Juli tahun 2022, Kepala Desa Cikidang telah menyewakan lahan kurang lebih seluas 500 tumbak yang telah dibebaskan dari penggarap tahun 2021 kepada petani tanpa adanya proses musyawarah desa dan tidak ada transparansi dari hasil sewa tersebut kepada Masyarakat melalui BPD. Kepala Desa telah menyalahgunakan hasil sewa tersebut untuk kepentingan yang tidak jelas.
4. Kepala Desa telah menyewakan lahan tanah carik untuk perpanjangan kontrak pendirian tower tanpa adanya transparansi dari hasil kontrak tersebut.
5. Kepala Desa mengakui kesalahan atas tindakannya tersebut (point 1,2,3 dan 4) di depan audiens yang hadir, yaitu : Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Para Ketua RW, Ketua Lembaga Desa, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Kanit Politik Sat Intelkam Polres Cimahi.
6. Masyarakat Desa Cikidang merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh Kepala Desa terkait tidak adanya transparansi pengelolaan tanah carik dan hasil sewa tower Desa Cikidang.
Selain permasalahan itu, Tokoh Masyarakat Desa Cikidang, Aep Sopyan sebelumnya juga sempat membahas adanya dugaan persekongkolan jahat demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok yang diindikasi dilakukan oleh Kades Cikidang Heri bersama-sama dengan pihak swasta (CV. Melani Smart) dalam Proyek Penghotmikan Jalan Desa di Kampung Cikareumbi RW 03, 04 dan RW 07 yang nilainya sebesar Rp352.578.000, pada Sabtu (3/9/2022).
Ditemui wartawan, saat dikonfirmasi, Aep Sopyan membenarkan bahwa Kepala Desa Cikidang, Heri secara resmi dilaporkan oleh warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
“Betul pak, beberapa hari kebelakang kami dengan beberapa perwakilan masyarakat Desa Cikidang melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Cikidang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” katanya, pada Selasa (14/2/2023).
Disinggung oleh wartawan, bukankah terkait kasus Desa Cikidang ini sudah ditangani oleh Polres Cimahi. Aep pun menanggapi dan menjelaskan, bahwa dirinya juga mendengar informasi tersebut.
Namun sangat disayangkan, sampai dengan saat ini penegakan supremasi hukum belum diketahui sejauh mana.
“Saya juga mendengar itu, cuma kami sebagai masyarakat kan, sejauh ini sudah beberapa lama, kami tidak tahu sudah sejauh mana ini kasusnya. Makanya berlarutnya kasus ini sudah beberapa bulan tidak ada kejelasan sejauh mana,” tandasnya.
Oleh sebab itu, sambung Aep mengungkapkan, pihaknya bersama warga masyarakat melangkah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dikarenakan tidak adanya kejelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Masih dengan Aep menuturkan, Kades Cikidang, Heri dilaporkan diantaranya terkait Pendapatan Asli Desa (PADes) yang diduga dimasukan kedalam kantong pribadinya.
“Sebenarnya, semuanya di PADes, karena hampir semua dari PADes, dan ada juga pemalsuan dokumen. Terus pembangunan Desa Cikidang juga ada yang dilaporkan terkait jalan yang ke Cikareumbi dari RW 07 sampai ke RW 03,” terangnya.
Lanjut Aep menyampaikan, dari banyaknya proses yang dilaksanakan sampai audensi dilakukan, antara masyarakat dengan Kades Cikidang, masyarakat ingin tahu kejelasan penanganan hukum sudah sejauh mana saat ini.
“Sebenarnya kita bukan mendzolimi Kades kita, jadi kita cuma minta kejelasan saja. Kalau memang Kades kita tidak bersalah, tolong berikan kejelasan ke masyarakat secara hukum oleh bagian hukum, bahwa tidak bersalah. Tapi, kalau memang bersalah, ya masyarakat minta diproses sesuai dengan peraturan yang ada,” imbuhnya.
Dengan adanya hal yang seperti ini, Aep mewakili warga masyarakat Desa Cikidang menyayangkan atas sikap aparat penegak hukum.
“Setahu kami, menilai dengan kebodohan kami, bahwa ini masalah, saksinya sudah ada, pengakuan juga sudah ada di Musdesus, terus kejadiannya memang ada. Kok, dengan beberapa bulan ini masih berlarut-larut tidak ada kejelasan,” pungkasnya.
Diakhir wawancara eksklusif, Aep berharap agar tidak menjadi tanda tanya besar dimasyarakat Desa Cikidang, pihaknya meminta kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Biar tidak bertanya-tanya dimasyarakat, ini ada apa..ini ada apa.. ya kami minta kejelasannya dari kalau memang sekarang lagi ditangani sama Polres, ya sama Polres sudah sejauh mana, kan begitu,” tutupnya.
KADIV INVESTIGASI
DRIVANA