Camat Julok Dinilai Intimidasi Keuchik

Aceh Timur  –  jurnalpolisi.id

11,02,2023 Camat Julok, Aceh Timur, Adnan dinilai intimidasi Keuchik (kepala desa) Blang Pauh Dua, kecamatan setempat, Darkasyi untuk mundur dari jabatannya.

“Camat beralasan keuchik tidak pernah mengadakan rapat pertanggungjawaban dengan masyarakat,” ujar Darkasyi Sabtu (11/2,2023)

Darkasyi menambahkan, selama ini masyarakat Blang Pauh Dua tidak pernah meminta Keuchik untuk melakukan Pertanggungjawaban.

Menurut Darkasyi, dirinya sudah transparan dengan memasang papan anggaran di halaman surau (menasah) Desa Blang Pauh Dua sesuai regulasi yang ada.

“Sehingga tidak ada alasan Camat Julok mengirimkan surat untuk keuchik supaya mundur dari jabatan. Selama ini perangkat desa setuju dengan setiap kebijakan Keuchik,” ujar Darkasyi.

Menurutnya, yang berhak menegur keuchik adalah Tuha Peut Gampong bukan camat, dan antara surat teguran pertama dan kedua harus berselang waktu satu bulan bukan seminggu seperti yang dilakukan Camat Julok.

Surat ke tiga adalah surat panggilan camat Julok kepada Keuchik Blang Pauh dua untuk segera menghadap camat.

“Adapun isi pembicaraan antara saya dengan camat adalah meminta melakukan rapat pertanggung jawaban keuangan desa kepada masyarakat dan memaksa saya untuk melakukan PAW Tuha Peut Gampong Blang Pauh Dua,” jelas Darkasyi.Kata Darkasyi, yang menginginkan PAW Tuha Peut merupakan keinginan oknum anggota tuha Peut Gampong yang ingin menduduki posisi Tetua tuha Peut Gampong.

Permintaan tersebut ditolak oleh Keuchik Darkasyi karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Terkait pertanggung jawaban keuangan Gampong, menurut Keuchik dilakukan kepada negara bukan kepada masyarakat, sedangkan kepada masyarakat hanya pemberitahuan secara tertulis.

“Sedangkan masalah pergantian antar waktu (PAW) Tuha Peut Gampong (perangkat desa) saya tolak, karena tidak ditemukan satupun kesalahan Ketua Tuha Peut Gampong dan posisi ketua ditunjukkan oleh seluruh anggota Tuha Peut Gampong bukan penunjukan oleh oknum itu sendiri,” tuturnya.

Menurut keuchik, seharusnya Camat Julok memikirkan permasalah yang sangat krusial yang terjadi di Kecamatan Julok seperti persoalan tapal batas yang sampai saat ini belum tuntas dikerjakan sedangkan anggaran sudah ditarik semuanya.

“Dan persoalan simpan pinjam perempuan PNPM kecamatan Julok yang dananya tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak pengelola,” pungkasnya.

Sementara Camat Julok, Adnan dihu ungu terpisah mengatakan, dirinya belum dapat memberikan tanggapan terkait pernyataan Keuchik Blang Pauh Dua.

“Senin depan saya akan tunjukkan surat-surat dan peraturan,” kata Camat Julok, Aceh Timur, Adnan, singkat.

Zbn 86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *