Bupati Agam Ikuti Pencanangan Gemapatas Secara Virtual

Agam Sumbar – jurnalpolisi.id

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI canangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), yang dilaksanakan secara serentak di 33 Provinsi se-Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM, didampingi Kepala ATR/BPN Agam, Yunaldi, Forkopimda, Kadis Perkim Agam, Rinaldi, Camat Lubuk Basung, Wali Nagari Kampuang Tangah, dan lainya, mengikuti kegiatan ini secara virtual di Sikabu, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (3/2/2023).

Pencanangan Gemapatas ini ditandai dengan pemukulan kentungan oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, dan dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas.

Hadi Tjahjanto mengatakan, Gemapatas merupakan program Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Dengan terdaftarnya tanah di BPN, maka dapat mengurangi konflik pertanahan dan konflik sengketa batas, yang selama ini terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, Gemapatas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah, sesuai batas tanah yang dimiliki. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton dan cat.

“Mafia tanah saat ini sedang tiarap. Dengan adanya kegiatan ini akan mendukung masyarakat dalam melindungi tanahnya dari serobotan mafia tanah,” ujarnya.

Pencanangan Gemapatas sebanyak 1 juta patok dilakukan di seluruh Indonesia. Dengan program pemasangan patok serentak dan berkelanjutan, maka akan dapat mengurangi konflik tanah.

“Pemasangan patok merupakan upaya merealisasikan 126 juta bidang tanah di Indonesia, agar bisa disertifikatkan. Sebab pada 2016 jumlah sertifikat tanah di Indonesia baru diangka 46 juta bidang tanah,” jelasnya.

Dijelaskan, ATR/BPN hanya mampu memproduksi sertifikat tanah diangka 500 ribu tiap tahunnya. Dengan angka tersebut maka untuk bisa menyelesaikan sisanya, butuh waktu sekitar 160 tahun.

“Untuk itu Presiden Jokowi kemudian mencanangkan PTSL, agar dapat mempercepat sertifikasi tanah. Sampai hari ini sudah 101 juta bidang tanah yang terpetakan dan sisanya hanya 26 juta bidang lagi,” jelasnya.

Ia berharap, dengan dicanangkannya Gemapatas ini, bisa menjadi solusi untuk mendata bidang tanah yang belum terdaftar.

“Setelah semua tanah terdaftar kita akan mendeklarasikannya,” ujarnya.

(Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *